Geruduk PN Yogyakarta, 318 Pekerja PT MTG Tuntut Hak Pesangon dan Gaji Rp28 Miliar
WARTAJOGJA.ID — Ratusan pekerja yang tergabung dalam PT Mataram Tunggal Garment (MTG) bersama DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Selasa (29/9/2026).
Aksi tersebut dilakukan guna mengawal jalannya sidang perdana Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak serta tuntutan hak pesangon dan pembayaran gaji yang tertunggak.
Sengketa hubungan industrial ini mencakup gugatan dari 318 pekerja dengan akumulasi tuntutan mencapai Rp28 miliar. Nilai tersebut terdiri dari hak pesangon sebesar Rp25 miliar dan tunggakan gaji pekerja sekitar Rp3 miliar.
Ketua DPD KSPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyampaikan bahwa kehadiran massa aksi di pengadilan merupakan bentuk dukungan moral dan pengawalan hukum terhadap gugatan yang diajukan para pekerja. Pihaknya menyesalkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai tertutup serta enggan membuka ruang negosiasi sejak awal penanganan perselisihan.
"Kami sebenarnya tidak mengharapkan proses persidangan di PHI ini. Karena persoalan perselisihan sudah jelas terkait pesangon. Perusahaan mau untung atau rugi, pesangon kawan-kawan ini sudah diasuransikan," ujar Waljid saat ditemui di PN Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Waljid menambahkan, tuntutan utama para buruh berpatokan pada perhitungan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang disepakati kedua belah pihak, yakni pembayaran pesangon sebesar dua kali ketentuan Peraturan Pemerintah (PP). Pihaknya menolak tawaran awal perusahaan yang hanya memberikan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.
"Perusahaan di awal mencoba menegosiasikan pesangon jauh dari ketentuan PKB, yaitu hanya 0,5. Menurut kami ini sangat menyalahi aturan dan mengingkari PKB yang merupakan pedoman tertinggi perikatan hubungan industrial di perusahaan," tegas Waljid.
Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Ana Riana, menjelaskan bahwa agenda sidang perdana difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi dan legal standing dari pihak penggugat maupun tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pekan depan karena berkas pendukung belum sepenuhnya lengkap.
"Untuk sidang pertama hari ini adalah melengkapi dokumen. Dari pihak kuasa hukum penggugat dokumen sudah lengkap, tinggal melampirkan KTP dari 318 orang pekerja. Sidang berikutnya dijadwalkan 6 Oktober 2026 dengan agenda melengkapi berkas administrasi termasuk AD/ART dari pihak perusahaan," kata Ana.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan yang berlangsung. Tim Legal PT Mataram Tunggal Garment, Dodit Cahyono, menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum di PHI.
"Kita ikuti proses hukumnya saja karena ini kan baru awal. Tadi sidang pertama, ada beberapa hal kelengkapan legal standing yang masih kurang dan harus dilengkapi, baik dari penggugat maupun dari kami," tutur Dodit.
Post a Comment