KPPU dan Pemprov DIY Satukan Langkah Awasi Kemitraan Unggas Daerah
WARTAJOGJA.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperketat pengawasan terhadap pola kerja sama kemitraan di sektor peternakan unggas. Sinergi ini ditegaskan dalam forum advokasi daring yang melibatkan jajaran dinas peternakan dari seluruh kabupaten se-DIY pada Kamis (27/8/2026).
Langkah kolaboratif ini diambil untuk mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pengawasan ketat dinilai mendesak demi meminimalisasi potensi ketimpangan relasi bisnis antara pelaku usaha skala besar dan peternak rakyat.
KPPU menekankan bahwa ikatan kerja sama antara perusahaan inti dan peternak plasma wajib berlandaskan asas kesetaraan, keterbukaan, serta keseimbangan posisi tawar. Dinas peternakan di tingkat kabupaten diposisikan sebagai ujung tombak pengawasan karena berhadapan langsung dengan aktivitas harian para peternak sekaligus menjadi pihak pertama yang menampung aduan serta kendala di lapangan.
Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DIY, Anna Nursanjayasari, menyampaikan bahwa mekanismenya kini bertumpu pada efektivitas koordinasi antarlembaga pasca-perubahan struktur pengawasan di daerah.
"Sejak tahun 2023 sudah tidak dibentuk Satgas Kemitraan lagi, namun koordinasi tetap dilakukan, terutama apabila terdapat permasalahan," kata Anna.
Ia juga membeberkan sejumlah ganjalan yang kerap ditemui saat pengawasan berlangsung, mulai dari minimnya keterbukaan informasi pelaku usaha, belum rutinnya penyerahan laporan triwulan, hingga keterbatasan SDM dan anggaran dinas. Kendala paling mendasar justru datang dari sisi peternak plasma yang belum paham betul konsekuensi hukum dari dokumen kerja sama yang mereka tanda tangani.
"Masih terdapat peternak yang tidak mengetahui secara utuh isi perjanjian yang menjadi dasar hubungan kemitraan. Sebagian peternak hanya memegang kontrak yang berkaitan dengan harga," jelas Anna menyuarakan kerentanan posisi peternak lokal.
Menanggapi ketimpangan pemahaman tersebut, Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Maryunani Sinta Hapsari, menggarisbawahi perlunya penguatan literasi hak dan kewajiban bagi seluruh pihak yang bertransaksi agar tidak ada yang dirugikan secara sepihak.
"Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman seluruh pihak mengenai hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan. Pemahaman terhadap isi perjanjian menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan hubungan antara perusahaan inti dan peternak plasma berjalan secara transparan, adil, dan seimbang," ulas Maryunani.
Guna memastikan kepatuhan aturan secara langsung, KPPU Kanwil VII Yogyakarta bersama dinas terkait telah merancang pemantauan tatap muka secara berkala. Tim gabungan bakal turun ke lapangan guna mendatangi fasilitas operasional perusahaan inti serta lokasi peternakan plasma untuk memastikan iklim persaingan usaha di sektor perunggasan DIY tetap adil, aman, dan kondusif.
Post a Comment