Disertasi Doktor FH UII: Abdul Kadir Bubu Bedah Distorsi Kedaulatan Rakyat dan Dominasi Eksekutif dalam Pembentukan UU
WARTAJOGJA.ID : Dr. Abdul Kadir Bubu, S.H., M.H. mempertahankan riset mendalamnya yang membongkar fenomena pergeseran relasi kuasa dan terdistorsinya prinsip kedaulatan rakyat dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia selama dua dekade terakhir lewat Ujian Terbuka Disertasi Program Doktor Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026)
Dalam penelitian hukum normatif interdisipliner yang disajikannya di hadapan dewan penguji, Abdul Kadir Bubu menelaah secara tajam praktik legislasi nasional pada rentang dua rezim pemerintahan, yaitu masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada era 2004 hingga 2014 dan Presiden Joko Widodo pada era 2014 hingga 2024.
Kajian ini membedah bagaimana relasi antara rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang kekuasaan membentuk undang-undang, serta partai politik dan eksekutif mengalami ketimpangan struktural yang berdampak langsung pada kualitas produk hukum yang dihasilkan.
Salah satu temuan mendasar yang disajikan dalam disertasi ini adalah eskalasi gugatan uji materi dan uji formil di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan data rekapitulasi perkara per 10 Mei 2025, tercatat sebanyak 2.061 perkara pengujian undang-undang telah diajukan masyarakat ke MK sejak lembaga peradilan konstitusi tersebut beroperasi pada tahun 2003 hingga 2025. Peningkatan jumlah pengujian undang-undang dari era ke era memperlihatkan tren komparatif yang signifikan.
"Tingginya angka gugatan masyarakat menjadi indikator empiris bahwasanya undang-undang yang lahir dari ruang sidang parlemen semakin terisolasi dari kehendak dan aspirasi substantif publik," ujarnya.
Pada periode pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat 248 undang-undang yang disahkan, dan sebanyak 118 di antaranya atau setara 47,5 persen diuji di Mahkamah Konstitusi, dengan tingkat dominasi inisiatif eksekutif mencapai 67 persen. Sementara itu, pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dari 190 undang-undang yang disahkan, sebanyak 142 undang-undang atau mencapai 74,7 persen dipersoalkan konstitusionalitasnya di MK, disertai dominasi inisiatif eksekutif yang meningkat hingga 73 persen.
Lonjakan persentase undang-undang yang digugat hingga hampir tiga perempat dari total produk hukum pada dekade terakhir ini ditegaskan oleh Abdul Kadir Bubu sebagai sinyal bahaya bagi demokrasi normatif, yang membuktikan adanya sumbatan komunikasi politik serta kegagalan fungsi penyaluran aspirasi di tingkat DPR.
Besarnya porsi inisiatif eksekutif yang didukung oleh koalisi gemuk kepartaian di parlemen merubah fungsi DPR dari ruang deliberasi dan debat argumentatif menjadi arena konfirmasi serta stempel yuridis atas kehendak politik pemerintah. Pola ini memicu kemunculan fenomena hukum yang ia sebut sebagai legislasi post factum, yakni praktik di mana kebijakan strategis atau tindakan administrasi pemerintah diselenggarakan terlebih dahulu sebelum memiliki payung hukum yang matang, untuk kemudian disusul dengan pembentukan undang-undang guna melegitimasi tindakan tersebut secara retrospektif. Praktik semacam ini dinilai merusak asas kepastian hukum dan menjungkirbalikkan logika rule of law menjadi rule by law.
Saat menyampaikan pesan filosofis penelitiannya di sidang FH UII, Abdul Kadir Bubu menegaskan bahwa lupa adalah sekutu kekuasaan, ingatan adalah bentuk perlawanan, dan di antaranya akal sehat menuntun masyarakat untuk tetap berdiri tegak.
Disertasi ini juga mengkritisi penurunan kualitas keterlibatan publik dalam pembentukan regulasi. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah menggarisbawahi pentingnya partisipasi bermakna yang mencakup hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan, praktik di lapangan kerap memperlakukan kriteria tersebut sekadar formalitas administratif semata.
Masyarakat kerap kali baru diundang dalam forum konsultasi publik saat RUU sudah memasuki tahap akhir pembahasan tanpa diberi ruang cukup untuk memberikan masukan substantif, ataupun masukan tersebut diabaikan begitu saja tanpa argumen penolakan yang rasional.
Sebagai kontribusi konkret bagi penataan hukum nasional, Abdul Kadir Bubu dan Tim Penguji FH UII merumuskan rekomendasi strategis dua jalur guna memulihkan relasi kuasa dan menegakkan kedaulatan rakyat dalam proses legislasi. Pada jalur penataan regulatif, penelitian ini merekomendasikan pembatasan porsi RUU usulan pemerintah maksimal 50 persen dari total Program Legislasi Nasional prioritas tahunan guna mengembalikan dominasi legislasi ke tangan DPR. Selain itu, direkomendasikan pula pembentukan norma baru berupa hak keberatan legislatif rakyat yang memberi kewenangan formal bagi publik untuk menunda atau menghentikan pengesahan RUU yang mendapat penolakan masif, serta pembentukan standardisasi ketat Naskah Akademik yang mewajibkan pengujian dampak kemasyarakatan dengan sanksi pembatalan demi hukum jika terbukti formalitas semata.
Pada jalur penataan kelembagaan, disertasi ini merekomendasikan pembentukan badan riset independen parlemen yang terpisah dari struktur fraksi partai politik untuk memberikan pertimbangan ilmiah tepercaya. Jalur ini juga mencakup penerapan platform digitalisasi konsultasi publik multitahap yang transparan dan wajib direspon oleh tim penyusun RUU, serta penegakan parameter partisipasi bermakna secara konsisten oleh Mahkamah Konstitusi melalui penjatuhan putusan unkonstitusional terhadap undang-undang yang melanggar prosedur pembentukan formilnya. Ujian terbuka disertasi di Program Doktor FH UII ini ditutup dengan apresiasi tinggi dari dewan penguji atas kedalaman analisis empiris dan ketajaman wawasannya, dengan harapan riset ini menjadi rujukan akademik mutakhir bagi reformasi sistem legislasi dan penegakan hukum tata negara di Indonesia.
Post a Comment