Kampus Unisa Yogya Respon Kasus Mahasiswa Menyamar dan Masuk Toilet Perempuan
UNIVERSITAS Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta merespon beredarnya informasi di media sosial soal adanya mahasiswa laki-laki yang menyamar dengan pakaian perempuan lalu masuk ke dalam toilet perempuan.
Dalam narasinya, akun media sosial tersebut menyoroti aksi pelaku yang tercatat sebagai mahasiswa aktif Program Studi Sarjana Psikologi tersebut karena dinilai melanggar norma agama, norma sosial, serta kode etik universitas.
Wakil Rektor III Unisa Yogyakarta, Mufdlilah membenarkan terjadinya peristiwa itu.
"Kasus tersebut telah ditangani melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan universitas sesuai dengan Peraturan Rektor dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," kata Mufdlilah, Selasa, 30 Juni 2026.
Mufdlilah menambahkan jika fakultas dan unit terkait telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada pelaku sesuai hasil evaluasi dan ketentuan yang ada.
"Mahasiswa yang berpenampilan tidak sebagaimana mestinya itu saat ini mendapat pembinaan dari kampus," kata dia.
Mufdlilah meluruskan adanya narasi yang menyebut jika mahasiswa tersebut telah di drop out (DO) atau dikeluarkan.
Menurutnya sanksi DO memang diterapkan untuk kasus berbeda yang terjadi sebelumnya. Saat itu ada dua mahasiswa lain berbuat asusila di lingkungan kampus tersebut beberapa waktu sebelumnya.
'Jadi terdapat dua kasus yang berkembang belakangan ini. Pertama terkait kasus tindak asusila dua mahasiswa di lingkungan kampus dan kedua kasus mahasiswa berpakaian tak pantas," kata dia.
Pada kasus pertama yakni kasus asusila dua mahasiswanya di lingkungan kampus, Unisa Yogyakarta telah menjalankan fungsi pembinaan.
Berbagai upaya dilakukan, antara lain melalui pembinaan etika, penguatan kedisiplinan, pendampingan, serta penguatan pemahaman terhadap nilai-nilai Al-Islam Kemuhammadiyahan dan norma kehidupan kampus.
Namun dalam perkembangannya, mahasiswa yang berbuat asusila itu tidak mengikuti program pembinaan. Sehingga kampus itu melalui Komisi Etik bersama unit terkait melakukan peninjauan dan evaluasi kembali terhadap penanganan yang telah dilakukan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, mahasiswa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan dalam kategori pelanggaran asusila berat.
Selanjutnya kampus memutuskan untuk mengambil langkah lanjutan berupa proses pemberhentian status mahasiswa itu alias DO.
Menurut Mufdlilah, dari dua kasus itu kampus akan melakukan penguatan sistem pembinaan kemahasiswaan, sosialisasi tata tertib. Termasuk langkah penguatan karakter, serta evaluasi kebijakan. Hal ini untuk memastikan lingkungan akademik yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh sivitas.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan warganet untuk menyikapi segala informasi di media sosial secara bijaksana dengan mengedepankan prinsip tabayyun atau klarifikasi," kata dia.
Kampus itu pun meminta publik untuk menghindari penyebaran identitas pribadi secara liar serta menyetop aksi perundungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Post a Comment