FTI UII Yogyakarta Kembangkan Metode Forensik Digital Smartwatch WearOS Tanpa Merusak Integritas Barang Bukti
WARTAJOGJA.ID — Program Studi Informatika, Program Magister Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mempublikasikan hasil riset mutakhir mengenai investigasi artefak digital pada perangkat komputasi sandang (wearable device).
Penelitian inovatif ini diinisiasi Rohsan Nur Marjianto, seorang alumni Magister Informatika FTI UII yang berhasil lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif 3.79 berpredikat Sangat Memuaskan dengan masa studi selama 2 tahun 5 bulan 25 hari.
Melalui tesisnya yang berjudul Investigation of Digital Evidence on Android-Based Wear OS Smartwatches, Rohsan dibimbing langsung oleh Dr. Ahmad Luthfi, S.Kom., M.Kom selaku Dosen Pembimbing sekaligus Manajer Akademik Keilmuan Program Studi Informatika pada Program Magister di fakultas tersebut.
Fokus utama riset ini menyoroti bagaimana teknik forensik digital dapat mengekstrak data dari jam tangan pintar (smartwatch) bersistem operasi WearOS Android tanpa harus merusak keaslian sistem melalui proses modifikasi paksa atau rooting.
Langkah ini krusial lantaran jam tangan pintar kini telah menjadi bagian dari ekosistem Internet of Things yang menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, pemerintahan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga tata kelola perkotaan.
Dalam eksperimennya, Rohsan menggunakan jam tangan pintar Samsung Galaxy Watch 5 yang terhubung langsung ke ponsel pintar Samsung S22 untuk menguji keandalan penemuan bukti digital tersebut.
Rohsan memaparkan metode serta arsitektur pengumpulan data yang ia terapkan selama proses analisis laboratorium dijalankan.
Internet of Things telah menjadi bagian dari banyak aspek kehidupan, transportasi, pemerintahan, pendidikan, layanan kesehatan, dan perkotaan.
Salah satunya ialah IoT wearable device seperti smartwatch. Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi artefak digital yang dihasilkan oleh perangkat smartwatch berbasis WearOS Android, dengan fokus utama pada proses koleksi data dan penerapan teknik forensik digital.
"Perangkat yang digunakan dalam studi ini adalah smartwatch Samsung Galaxy Watch 5 yang terhubung dengan smartphone Samsung S22," kata Rohsan, Rabu, 1 Juli 2026.
Ia melanjutkan bahwa prosedur akuisisi data ini dijalankan dengan bantuan kerangka kerja investigasi forensik terintegrasi bernama Integrated Digital Forensic Investigation Framework for an IoT-Based Ecosystem (IDFIF-IoT).
Guna menghimpun data secara menyeluruh, ia menggunakan beberapa metode teknis seperti eksplorasi file system melalui Android Debug Bridge (ADB), physical forensics, serta koleksi data intensif demi mengamankan berkas log, basis data (database), serta konfigurasi sistem yang relevan.
Rohsan menambahkan bahwa berkas mentah yang didapatkan di lapangan berbentuk format file CSV dan JSON. Berkas-berkas tersebut kemudian ditelaah menggunakan pendekatan ilmu data (data science) guna memetakan hubungan antar data, melacak aktivitas harian pengguna, serta menggali potensi nilai forensik dari setiap komponen artefak yang ada.
"Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai jenis data seperti riwayat detak jantung, pola tidur, aktivitas fisik, dan log aplikasi dapat diakses dan dianalisis untuk kebutuhan investigasi digital. Berdasarkan artefak yang telah ditemukan dapat menjadi bahan penyusun untuk membangun linimasa yang cukup akurat terkait aktivitas terakhir pengguna dan lingkungan disekitarnya," jelas Rohsan.
Kendati demikian, riset ini juga memetakan sejumlah hambatan teknis yang dihadapi di lapangan, terutama terkait ketatnya sistem pengamanan pada perangkat modern. Kesimpulan riset mengungkapkan bahwa metode koleksi data tidak dilakukan langsung secara fisik pada jam tangan pintar tersebut, melainkan melalui aplikasi Samsung Health yang terpasang di ponsel pintar pendamping. Pola tidak langsung ini disimpulkan sebagai jalan keluar terbaik demi menyiasati keterbatasan akses data internal pada bodi jam tangan pintar.
Keterbatasan penembusan sistem ini dipicu oleh arsitektur pengamanan Samsung Galaxy Watch 5 berbasis Android yang jauh lebih mutakhir dan protektif dibandingkan lini jam tangan pintar generasi terdahulu dari jenama yang sama.
Pada dasarnya, terdapat benteng enkripsi yang menuntut dilakukannya prosedur rooting pada jam tangan pintar jika seorang penyelidik ingin membedah informasi sistem secara lebih mendalam. Namun, dunia forensik digital sangat melarang adanya manipulasi firmware semacam itu karena dapat mencemari orisinalitas objek perkara.
Terkait dengan nilai kebaruan dari proyek ilmiah ini, Ahmad Luthfi menjelaskan aspek distingsi utama yang membedakan tesis ini dengan karya ilmiah lainnya di tingkat global.
"Pada penelitian ini penulis mampu melakukan akusisi data dari smartwatch berbasis system operasi Android WearOS yang mana pada penelitian terdahulu masih terbatas pada sistem operasi bawaan vendor, seperti TizenOS pada Samsung, GarminOS pada Garmin, dan lain sebagainya.
Akusisi data yang dikumpulkan cukup lengkap dari smartwatch Samsung Watch 5 tanpa melakukan proses rooting dan mampu digunakan sebagai barang bukti digital, dibuktikan dengan berbagai skenario kasus yang telah diuji sebelumnya," ujar Ahmad Luthfi.
Ia merinci pihak-pihak yang dapat mengambil kemanfaatan riil dari hasil publikasi ilmiah ini ke depan.
"Manfaat penelitian ini dapat digunakan oleh peneliti bidang forensic digital lain untuk dapat mengembangkan metode akusisi yang lebih baik dan efisien. Selain itu, dapat digunakan oleh investigator forensic sebagai referensi dalam menangani barang bukti berupa smartwatch," pungkasnya.
Dr. Ahmad Luthfi, S.Kom., M.Kom selaku Dosen Pembimbing menekankan pentingnya mempertahankan keaslian data dalam proses hukum digital.
"Digital forensik mengedepankan integritas barang bukti, sehingga proses rooting tersebut sangat tidak direkomendasikan untuk dilakukan," tegas Ahmad Luthfi.
Ia membandingkan bahwa pada beberapa penelitian terdahulu, para peneliti memang telah berhasil mengeksekusi akuisisi data di berbagai jenis merek jam tangan pintar dengan lampiran data teknis yang lengkap. Sayangnya, cakupan riset terdahulu masih terbatas pada gawai yang belum mengadopsi sistem operasi Android WearOS. Tidak hanya itu, eksperimen di masa lalu tersebut kerap melibatkan proses rooting dengan melakukan rekayasa atau manipulasi sistem operasi yang secara otomatis mencederai aspek integritas barang bukti di mata hukum.
Sebaliknya, pada riset terbaru di FTI UII ini, tim peneliti berhasil mengamankan data yang tergolong lengkap dari unit Samsung Galaxy Watch 5 tanpa menempuh proses rooting sama sekali, sehingga datanya sah dan murni untuk digunakan sebagai barang bukti digital di ruang sidang. Validitas ini juga telah diuji dan dibuktikan secara empiris melalui simulasi berbagai skenario kasus kriminalitas digital yang telah dirancang sebelumnya.
Ahmad Luthfi juga menyatakan bahwa kajian ilmiah ini berjalan selaras dengan beberapa hipotesis riset terdahulu yang merangkum bahwa domain forensik jam tangan pintar saat ini masih berada pada tahap awal perkembangannya dan membutuhkan perhatian riset yang jauh lebih intensif.
Bersamaan dengan melonjaknya spesifikasi teknis jam tangan pintar serta meluasnya pemanfaatan gawai tersebut di kalangan publik luas, kebutuhan akan hadirnya metode forensik yang terstandarisasi, ketersediaan perangkat investigasi yang lebih mutakhir, hingga penyesuaian kerangka regulasi hukum yang adaptif menjadi kebutuhan yang mendesak.
Post a Comment