Jaga Kamtibmas, Komunitas Gelar Sosialisasi Regulasi dan Penggunaan Airsoft Gun di Yogyakarta
WARTAJOGJA.ID : Pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan senjata replika, baik jenis airsoft gun maupun airgun, terus digalakkan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah preventif ini diwujudkan melalui kegiatan pengenalan, tata cara penggunaan senjata replika yang aman, serta sosialisasi regulasi yang berlangsung di area parkir P 2 Jogja City Mall pada Sabtu, 23 Mei 2026. Sebanyak 40 peserta antusias mengikuti jalannya acara yang kemudian dilanjutkan dengan simulasi perang atau war game sebagai bentuk pengenalan langsung terhadap permainan dan penggunaan senjata replika airsoft gun.
Kegiatan tersebut menjadi bukti nyata adanya sinergi yang kuat antara pihak komunitas dan warga sipil yang ingin mengenal lebih dalam tentang airsoft gun. Kolaborasi ini sengaja dibangun demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mengantisipasi potensi penyalahgunaan senjata replika di ruang publik.
Ketua Kontingen Innasoc atau JAW, David, yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah krusial agar masyarakat memahami dengan jelas batasan hukum terkait kepemilikan serta penggunaan senjata replika. Menurutnya, pengawasan akan menjadi sangat sulit dan berpotensi memicu bahaya jika masyarakat memiliki senjata tersebut tanpa izin resmi.
"Tujuan kami satu, mencegah masalah sebelum masalah itu terjadi. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat sulit diawasi dan berpotensi membahayakan," ujar David di sela-sela kegiatan.
Selama sesi sosialisasi, seluruh peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai payung hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2022, hingga prosedur teknis mengenai pengurusan Surat Izin Pemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun atau Paintball. David menegaskan bahwa senjata replika ini memiliki fungsi yang sangat spesifik dan bukan sarana untuk pamer kekuatan.
"Airsoft gun itu hanya boleh digunakan di tempat olahraga baik itu tempat latihan maupun di lokasi perlombaan bukan untuk gagah-gagahan, ditenteng-tenteng kemana-mana, untuk koboi-koboian dan bukan juga untuk alat kejahatan," jelas David secara tegas.
Melalui edukasi ini, penyelenggara berharap komitmen bersama dapat terbentuk, tidak hanya bagi internal anggota klub namun juga bagi khalayak luas. Kesadaran akan aturan hukum menjadi kunci utama agar hobi ini tidak berujung pada konsekuensi pidana yang merugikan.
"Intinya, kita ingin memberikan pemahaman kepada komunitas atau club Airsoft gun maupun pecinta senjata replika di DIY dan masyarakat secara umum terkait perizinan, pengawasan dan penggunaan Airsoft gun yang sesuai aturan. Penggunaan yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum pidana," pungkas David.
Post a Comment