DPRD Kota Yogyakarta Jamin Efisiensi Anggaran Pusat Tidak Pangkas Kebutuhan Pokok Masyarakat
WARTAJOGJA.ID : Kebijakan pemerintah pusat mengenai efisiensi Dana Alokasi Umum yang dialirkan ke daerah dalam jumlah besar dipastikan tidak akan memangkas program-program milik Pemerintah Kota Yogyakarta yang bersentuhan langsung dengan warga.
Jaminan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, saat menjawab pertanyaan awak media mengenai dampak efisiensi anggaran pusat terhadap program kemasyarakatan pada hari Jumat, 5 Juni 2026.
"Program-program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat baik itu kesehatan, pendidikan yang sangat dibutuhkan masyarakat itu tidak boleh ada efisiensi," ujar Kuncoro.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengakui bahwa sebelumnya sempat muncul kebijakan pemangkasan anggaran untuk BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran yang bersumber dari APBN.
Kendati demikian, persoalan tersebut langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dengan mengalihkan skema pembayarannya menggunakan APBD.
Sebenarnya secara anggaran itu sudah diamankan, hanya saja kasus-kasus yang sampai ke pihaknya itu biasanya warga sudah masuk rumah sakit dan ternyata BPJS miliknya sudah tidak aktif, namun hal itu sudah dibackup dan sudah dianggarkan oleh pihak legislatif maupun eksekutif.
Kuncoro menerangkan bahwa kebijakan efisiensi dana transfer daerah selama ini lebih menyasar pada urusan kedinasan yang tidak mendesak seperti kegiatan seremonial, penyediaan konsumsi rapat, hingga pos perjalanan dinas. Oleh karena itu, ia meminta jajaran birokrasi untuk melakukan efisiensi dari kegiatan kegiatan yang tidak terlalu penting, yang sifatnya ceremonial.
"Karena ada dan tidaknya kegiatan seremonial tersebut tidak berpengaruh dalam kehidupan masyarakat," tegasnya.
Mengenai rincian angka, ia menjelaskan bahwa pada APBD 2025 total anggaran dari Rp2,1 triliun sempat terpangkas menjadi Rp1,9 triliun, sehingga terdapat selisih pemotongan sekitar Rp276 miliar.
Berdasarkan hasil konsultasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri, Kuncoro menyatakan bahwa efisiensi harus berjalan sesuai tata kala sehingga pelaksanaannya akan dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan nanti, yang berarti untuk tahun ini jumlah pastinya belum bisa dihitung sampai hari ini.
Meskipun terjadi pengurangan dana dari pusat, program-program prioritas yang tertuang dalam RPJMD, termasuk urusan penanganan sampah, dipastikan tetap berjalan normal tanpa hambatan. Urusan pengelolaan sampah tetap diprioritaskan dan tidak terhambat, apalagi ke depan ada rencana penggunaan danantara dengan skema yang berbeda karena urusan pengadaan lahan sudah sepenuhnya selesai.
Walau demikian, Kuncoro tidak menampik adanya keluhan dari sejumlah elemen masyarakat di Kota Yogyakarta terkait dampak kebijakan ini di tingkat bawah. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum yang digelar bersama perwakilan kampung-kampung dan LPMK, ia mendapati keluhan yang sama mengenai adanya beberapa kegiatan di wilayah yang terpaksa tertunda akibat koreksi pada pos seremonial.
Menjelang bergulirnya pembahasan APBD Perubahan 2026, besaran pasti dari efisiensi lanjutan belum dapat diprediksi secara detail. Kuncoro menyebut momentum pembahasan pertanggungjawaban Pemerintah Kota oleh Badan Anggaran saat ini dimanfaatkan untuk berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sebagai langkah awal memetakan poin-poin yang perlu dikoreksi.
Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri, efisiensi ini sejatinya ditujukan demi mendongkrak budaya kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara, meski angka rinciannya belum muncul ke permukaan dan belum ada daerah lain yang melaporkan data efisiensi tahun ini ke kementerian.
Masyarakat Kota Yogyakarta diminta untuk tidak panik atau khawatir berlebihan terhadap kebijakan pemotongan dana transfer daerah ini. Kuncoro optimis turbulensinya tidak terlalu berpengaruh karena capaian Pendapatan Asli Daerah Kota Yogyakarta menunjukkan tren yang sangat bagus dan berhasil melebihi target pada tahun 2025. Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, ia terus mendorong optimalisasi PAD sebagai solusi mutlak dalam menghadapi aturan tahun 2027 yang membatasi pos belanja pegawai maksimal hanya 30%.
"Pengurangan jumlah pegawai tidak mungkin dilakukan untuk menekan angka belanja yang saat ini masih di atas 30%, maka jalan satu-satunya yang harus ditempuh adalah memacu peningkatan PAD secara masif," pungkasnya.
Post a Comment