DPRD Kota Yogyakarta Desak Pemkot Berikan Subsidi dan Pendampingan Trauma bagi Korban Daycare Little Aresh
WARTAJOGJA.ID – Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, memberikan perhatian mendalam terhadap insiden kekerasan anak yang terjadi di Daycare Little Aresha dengan mengeluarkan tiga rekomendasi strategis bagi Pemerintah Kota Yogyakarta.
Langkah ini diambil melalui koordinasi intensif guna menangani dampak fisik maupun psikologis yang dialami oleh para korban serta keluarga mereka. Legislatif menekankan bahwa penanganan pasca-kejadian harus menjadi prioritas utama demi menjamin pemulihan total bagi anak-anak dan orang tua yang terdampak.
Rekomendasi pertama yang ditekankan oleh dewan adalah penyediaan fasilitas pendampingan psikologis profesional secara intensif.
Susanto Dwi Antoro menyatakan bahwa intervensi psikolog sangat krusial untuk memulihkan trauma yang mendalam dan menjaga stabilitas kesehatan mental keluarga korban. "Hal ini penting untuk mengatasi trauma dan memastikan kesehatan mental keluarga tetap terjaga," tegasnya saat memberikan keterangan pada Senin (27/4).
Selain aspek psikologis, DPRD Kota Yogyakarta juga meminta Dinas Kesehatan untuk menerjunkan tenaga medis khusus guna memantau pertumbuhan dan perkembangan anak-anak pasca-trauma. Pemantauan rutin dan evaluasi medis yang berkelanjutan dipandang sebagai hal mutlak untuk memastikan tidak ada dampak kesehatan jangka panjang akibat perlakuan yang mereka terima.
Di sisi lain, rekomendasi ketiga menyasar pada aspek praktis bagi orang tua bekerja, di mana Dewan mendorong Pemerintah Kota agar memberikan rujukan ke tempat penitipan anak yang memiliki legalitas resmi serta menanggung biaya penitipan tersebut melalui subsidi hingga akhir semester atau bulan Juni mendatang.
Susanto Dwi Antoro juga mengimbau warga Yogyakarta agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan pengasuhan anak kepada lembaga tertentu. Berdasarkan data yang ada, saat ini tercatat hanya ada 15 unit daycare di wilayah Kota Yogyakarta yang sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah. Ia memastikan bahwa lembaga yang telah terdaftar secara legal berada di bawah pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta terkait standar keamanan serta kualitas pengasuhannya.
"Tempat-tempat yang berizin resmi ini berada di bawah pemantauan rutin Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, sehingga standar keamanan dan pola asuhnya lebih terjamin," jelas Susanto.
Melalui rangkaian kebijakan ini, DPRD Kota Yogyakarta berharap dapat menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih kuat dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Seluruh langkah nyata tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan setiap anak di Kota Yogyakarta mendapatkan lingkungan tumbuh kembang yang aman, layak, dan senantiasa terlindungi oleh payung hukum serta regulasi yang berlaku.
Post a Comment