Komitmen Politik Hijau: Fraksi PKS Kawal Raperda RPPLH Kota Yogyakarta 2026-2056 Demi Kualitas Hidup Lintas Generasi
WARTAJOGJA.ID – Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta secara resmi memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2026-2056 sebagai langkah antisipasi terhadap ancaman ekologis di masa depan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Yogyakarta, Fajar Kurniawan, menegaskan bahwa dokumen ini merupakan instrumen strategis lintas generasi yang akan menentukan apakah Kota Yogyakarta tetap layak huni di masa mendatang atau justru kehilangan daya dukung lingkungannya.
Fajar Kurniawan menguraikan bahwa kondisi lingkungan saat ini adalah amanah yang harus dijaga kualitasnya demi keberlangsungan hidup anak cucu. “Udara yang kita hirup, air yang kita konsumsi, tanah tempat kita berpijak, semuanya adalah amanah yang tidak hanya kita nikmati hari ini, tetapi harus kita wariskan dalam kondisi yang lebih baik kepada generasi berikutnya,” tandasnya saat memaparkan urgensi regulasi tersebut, Selasa, 10 Maret 2026.
Pandangan kritis ini muncul menyusul tantangan nyata yang mengepung Kota Yogyakarta, mulai dari persoalan sampah yang belum tuntas di hulu, keterbatasan ruang terbuka hijau, hingga tekanan pembangunan yang masif.
Fraksi PKS memperingatkan bahwa tanpa perencanaan matang dan pengendalian yang tegas, pertumbuhan kota justru berisiko merusak kualitas hidup masyarakatnya sendiri. Selain itu, ancaman perubahan iklim yang semakin nyata menuntut adanya kebijakan yang adaptif dan berketahanan tinggi.
Atas dasar itulah, Fraksi PKS memandang RPPLH 2026–2056 tidak boleh berhenti hanya sebagai teks regulasi normatif di atas kertas. Dokumen ini harus menjadi komitmen politik bersama agar pembangunan Kota Yogyakarta berjalan dalam koridor keberlanjutan. Fajar menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar agar tidak mewariskan kota yang sesak dan tercemar, melainkan kota yang hijau, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
Sebagai langkah konkret, Fraksi PKS menyodorkan beberapa poin krusial untuk memperkuat Raperda ini. Di antaranya adalah perlunya indikator capaian yang terukur, strategi pengurangan sampah dari hulu, serta penguatan ekonomi sirkular dalam tata kelola sampah kota. Selain itu, aspek penegakan hukum melalui pengawasan dan sanksi tegas bagi pelanggar lingkungan menjadi harga mati agar aturan ini memiliki wibawa di lapangan.
Tak hanya itu, Fraksi PKS juga mendorong adanya partisipasi publik yang luas serta edukasi lingkungan untuk membangun kesadaran ekologis melalui kolaborasi komunitas dan jalur pendidikan. Sinkronisasi antara RPPLH dengan dokumen perencanaan daerah lainnya juga dipandang sangat mendesak guna mencegah terjadinya tumpang tindih atau disharmoni kebijakan.
“RPPLH juga harus sinkron dengan dokumen perencanaan daerah lainnya agar tidak terjadi disharmoni kebijakan pembangunan,” pungkas Fajar.
Post a Comment