Hari Jadi ke-271 DIY, Ketua DPRD DIY Tegaskan Keistimewaan Yogyakarta Berakar dari Sejarah Perjuangan
WARTAJOGJA.ID – Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang digelar di Gedung DPRD DIY pada Jumat (13/3/2026), menjadi puncak peringatan Hari Jadi ke-271 DIY.
Momentum historis ini dimanfaatkan untuk merefleksikan perjalanan panjang sejarah Yogyakarta sekaligus memperkuat komitmen seluruh elemen dalam menjaga dan merawat nilai-nilai keistimewaan yang melekat.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, yang memimpin langsung jalannya rapat paripurna, menyampaikan ucapan selamat kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, jajaran Pemerintah Daerah, serta seluruh masyarakat Yogyakarta yang bersama-sama mangayubagyo peringatan Hari Jadi ke-271 DIY.
“Usia 271 tahun menunjukkan kematangan Yogyakarta sebagai daerah yang telah melalui perjalanan panjang dalam dinamika sejarah, pemerintahan, serta kehidupan berbangsa. Semoga bertambahnya usia DIY semakin menambah semangat aparat dan seluruh warga untuk memajukan masyarakat Yogyakarta yang semakin sejahtera,” ujar Nuryadi.
Refleksi Melalui Tema "Mulat Sarira, Jumangkah Jantraning Laku"
Nuryadi menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi DIY tidak sekadar menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan momentum refleksi mendalam. Tema peringatan tahun ini, “Mulat Sarira, Jumangkah Jantraning Laku”, mengandung pesan kuat agar seluruh pihak melakukan introspeksi terhadap langkah-langkah pembangunan yang telah dilakukan, sekaligus berani melangkah maju dengan tetap berpijak pada nilai keistimewaan.
Refleksi ini dinilai krusial, terutama karena saat ini Yogyakarta memiliki kewenangan luas untuk mengelola berbagai aspek keistimewaannya.
“Tema ini mengingatkan kita untuk melakukan introspeksi selama menjalankan tugas dan tanggung jawab, terlebih ketika kita telah mendapatkan peluang untuk mengelola kembali berbagai aspek keistimewaan Yogyakarta,” katanya.
Keistimewaan: Lahir dari Kontribusi Nyata untuk NKRI
Dalam pidatonya, Nuryadi menggarisbawahi bahwa status keistimewaan Yogyakarta bukanlah pemberian semata dari pemerintah pusat. Keistimewaan tersebut lahir dari sejarah panjang perjuangan dan komitmen teguh daerah terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sejak masa awal kemerdekaan.
Ia mengingatkan kembali peran vital Sri Sultan Hamengku Buwono IX, yang secara tegas menyatakan Yogyakarta berada di belakang Republik Indonesia. Pernyataan historis ini disampaikan dua kali kepada Presiden Soekarno, yaitu secara lisan pada 19 Agustus 1945 dan secara tertulis melalui Amanat 5 September 1945.
Lebih dari itu, Sultan Hamengku Buwono IX juga menawarkan agar Yogyakarta dijadikan ibu kota negara apabila situasi di Jakarta tidak memungkinkan. Selama masa Yogyakarta menjadi ibu kota RI, Keraton Yogyakarta memberikan dukungan total, termasuk pembiayaan pemerintahan yang nilainya mencapai jutaan gulden.
“Sejarah itulah yang menjadi dasar lahirnya keistimewaan Yogyakarta. Keistimewaan ini lahir dari perjuangan dan komitmen terhadap Republik,” tegas Nuryadi.
Amanat Undang-Undang Keistimewaan dan Pengelolaan Danais
Perjalanan sejarah tersebut kemudian mendapatkan pengakuan resmi negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY. Melalui payung hukum ini, pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran dalam bentuk Dana Keistimewaan (Danais).
Nuryadi menekankan bahwa pengelolaan Dana Keistimewaan harus tetap berpijak pada nilai sejarah dan tujuan utama keistimewaan, yaitu melestarikan budaya, tata kelola pemerintahan khas Yogyakarta, serta menjaga identitas daerah. Kebijakan terkait Danais, menurutnya, tidak dapat disamakan dengan mekanisme anggaran reguler daerah lain.
“Keistimewaan itu berangkat dari sejarah. Karena itu kebijakan terkait dana keistimewaan harus dipahami dalam konteks sejarah Yogyakarta,” katanya.
Menjaga Karakter Budaya di Tengah Modernisasi
Di samping aspek pemerintahan dan anggaran, Nuryadi juga menyoroti pentingnya menjaga nilai-nilai budaya dan tata krama (unggah-ungguh) yang menjadi karakter masyarakat Yogyakarta. Ia mengkhawatirkan arus modernisasi berpotensi menggeser nilai-nilai luhur tersebut jika tidak dijaga bersama.
Sebagai daerah yang terbuka bagi masyarakat dari berbagai latar belakang, diperlukan sikap saling memahami perbedaan karakter budaya tanpa kehilangan identitas asli.
“Jangan sampai kemajuan zaman justru membuat nilai unggah-ungguh yang menjadi identitas Yogyakarta hilang,” ujarnya.
Sebagai lembaga legislatif, DPRD DIY berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan nilai-nilai keistimewaan Yogyakarta.
Peneguhan Nilai Historis, Kultural, dan Konstitusional
Senada dengan Ketua DPRD, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam pidatonya menegaskan bahwa peringatan Hari Jadi DIY merupakan momentum untuk meneguhkan nilai historis, kultural, dan konstitusional yang menjadi fondasi keistimewaan Yogyakarta.
Sultan menekankan bahwa keistimewaan lahir dari kesetiaan kepada bangsa serta komitmen untuk mengamalkan nilai hamemayu hayuning bawana, yaitu menjaga keselamatan dan kesejahteraan kehidupan bersama.
“Tema peringatan Hari Jadi DIY tahun ini, 'Mulat Sarira, Jumangkah Jantraning Laku', menggambarkan ajakan untuk melakukan refleksi diri, berani melangkah maju, serta konsisten dalam menata masa depan pembangunan daerah,” ungkap Sultan.
Peringatan Hari Jadi DIY sendiri secara resmi diperingati setiap tanggal 13 Maret, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Jadi DIY. (*)
Post a Comment