Mahkamah Agung Perkuat Putusan KPPU: Google Wajib Bayar Denda Rp202,5 Miliar dan Hapus Monopoli Billing
WARTAJOGJA.ID – Upaya hukum terakhir yang ditempuh oleh raksasa teknologi Google LLC resmi kandas setelah Mahkamah Agung (MA) secara tegas menolak permohonan kasasi yang diajukan perusahaan tersebut dalam perkara dugaan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsul Ma'arif dengan anggota Nurul Elmiyah dan Nani Indrawati memutuskan untuk menolak kasasi Google, sehingga putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Perkara dengan nomor 03/KPPU-I/2024 ini bermula dari inisiatif penyelidikan KPPU terhadap kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Play Billing (GPB) sebagai satu-satunya sistem pembayaran untuk produk digital di platform Google Play Store.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2022 tersebut mewajibkan pengembang aplikasi menggunakan GPB tanpa adanya pilihan metode pembayaran alternatif, sembari mengenakan biaya layanan yang cukup tinggi berkisar antara 15 hingga 30 persen dari nilai transaksi digital.
Mengingat Google Play Store menguasai pangsa pasar distribusi aplikasi di Indonesia hingga mencapai 93 persen, tindakan tersebut dinilai menciptakan hambatan masuk di pasar jasa pembayaran digital dan merugikan pilihan konsumen serta pengembang.
Setelah melalui rangkaian persidangan panjang sejak Juni hingga Desember 2024, Majelis Komisi KPPU pada 21 Januari 2025 akhirnya menyatakan Google LLC terbukti melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dalam amar putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp202,5 miliar dan memerintahkan Google untuk segera menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing.
Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan bagi seluruh pengembang untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan insentif tambahan berupa pengurangan biaya layanan minimal sebesar 5 persen selama satu tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Meskipun Google sempat mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Februari 2025, namun pengadilan tersebut menolak seluruh permohonan Google pada 19 Juni 2025 dan justru menguatkan putusan awal KPPU.
Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini menutup seluruh celah hukum bagi Google, yang kini diwajibkan secara hukum untuk melaksanakan seluruh poin dalam amar putusan, termasuk menyetorkan denda ke kas negara dan melakukan perubahan kebijakan distribusi aplikasinya di Indonesia.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, memberikan penegasan terkait perkembangan hukum ini dalam keterangan resminya pada 13 Maret 2026.
Beliau menyatakan bahwa dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung tersebut, maka seluruh perdebatan hukum telah selesai dan Google harus patuh pada aturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia. "Informasi yang diperoleh dari laman resmi MA memutuskan pada 10 Maret 2026 bahwa MA menolak kasasi yang dimohonkan Google LLC," pungkas Deswin Nur.
Post a Comment