Fraksi PPP DPRD Kota Yogyakarta : Raperda Lingkungan Hidup Jadi Arah Pembangunan
WARTAJOGJA.ID : Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) DPRD Kota Yogyakarta secara resmi memberikan respon positif atas rencana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2026-2056.
Regulasi jangka panjang ini diharapkan tidak sekadar menjadi aturan formalitas, melainkan mampu menjadi aspek fundamental yang mengarahkan roda pembangunan di Kota Yogyakarta selama tiga dekade ke depan.
Juru Bicara Fraksi PPP, Taufiq Setiawan, menyoroti kondisi geografis Kota Yogyakarta yang hanya memiliki luas wilayah sekitar 32,82 meter persegi. Luasan yang terbagi ke dalam 14 kemantren dan 45 kelurahan ini menjadikan Yogyakarta sebagai wilayah tersempit di Provinsi DIY dengan tingkat kepadatan penduduk yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menuntut adanya kebijakan yang presisi agar pertumbuhan kota tidak merusak daya dukung alam.
"Sehingga perlu adanya penataan kota yang tepat untuk menjaga ekosistem alam dan hunian yang berimbang," tandas Taufiq saat memberikan tanggapannya. Ia menekankan bahwa ekologi perkotaan seharusnya mendapat perhatian khusus dengan fokus utama pada perencanaan tata kota berkelanjutan guna mengatasi fragmentasi habitat serta penanggulangan polusi udara demi menjaga keseimbangan ekosistem.
Lebih lanjut, Fraksi PPP memandang bahwa penataan ekologis perkotaan perlu memperhatikan panduan kompas ekologis yang menitikberatkan pada prinsip ramah lingkungan. Konsep ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dalam setiap aktivitas, produk, maupun kebijakan agar dampak terhadap kerusakan lingkungan dapat ditekan seminimal mungkin. Pendekatan pembangunan yang tidak berdampak langsung pada kerusakan alam serta melihat timbal balik simbiosis mutualisme antara manusia dan alam menjadi poin krusial yang harus diatur.
Taufiq Setiawan menguraikan bahwa prinsip kompas ekologis ini dapat berfungsi sebagai rujukan atau penunjuk arah untuk mengukur dan mengarahkan pembangunan dengan gaya hidup agar sumber daya alam dapat terjaga untuk masa depan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat keterbatasan lahan dan pesatnya pembangunan di Kota Yogyakarta telah berdampak signifikan pada berkurangnya sumber daya tanah yang merupakan elemen vital bagi kehidupan manusia, termasuk fungsinya sebagai penyedia air tanah dan tempat aktivitas pertanian.
Selain masalah tanah, Fraksi PPP menggarisbawahi besarnya kebutuhan penggunaan lahan untuk hunian yang secara langsung menggerus keberadaan ruang terbuka hijau (RTH). Padahal, RTH memiliki fungsi krusial sebagai paru-paru kota yang menjaga stabilitas ekosistem serta kualitas udara bagi warga Yogyakarta.
Minimnya ketersediaan ruang hijau ini menjadi salah satu alasan utama mengapa regulasi baru ini sangat mendesak untuk segera disahkan.
"Atas dasar semakin menyempitnya ruang terbuka hijau maka dalam raperda lingkungan hidup itu perlu mengatur mengenai keberadaan dan eksistensi ruang terbuka hijau, baik aturan mengenai ruang terbuka hijau yang sudah ada ataupun perlu adanya sebuah aturan yang mengatur keberadaan ruang terbuka hijau baru demi terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kota Yogyakarta," pungkas Taufiq.
Post a Comment