News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Kesehatan Cabang Sleman Gelar Campaign Informasi Status Kepesertaan JKN di Kulon Progo

BPJS Kesehatan Cabang Sleman Gelar Campaign Informasi Status Kepesertaan JKN di Kulon Progo

WARTAJOGJA.ID : Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan, BPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar Campaign Pemberian Informasi Status Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aula Adikarta (Gedung Kaca) Komplek Kantor Bupati, Wates, Kabupaten Kulon Progo, Senin (2/3). 

Kegiatan ini berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh 98 peserta yang terdiri dari perwakilan pemangku kepentingan, kalurahan, dan kapanewon se-Kabupaten Kulon Progo. 

Hadir sebagai narasumber, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak Kabupaten Kulon Progo serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kulon Progo turut memberikan paparan. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Irfan Qadarusman mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengecekan status kepesertaan JKN, khususnya bagi peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).  

“Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui layanan tatap muka maupun non tatap muka. Layanan tatap muka dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, Mall Pelayanan Publik, maupun layanan BPJS Keliling. Sedangkan layanan non tatap muka dapat menghubungi Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN serta BPJS Kesehatan Care Center 165," ujar Irfan.  

Terkait reaktivasi PBI JK, Irfan menjelaskan terdapat tiga mekanisme yang dapat ditempuh. Pertama, mendaftar kembali sebagai peserta PBI JK bagi masyarakat yang termasuk kategori miskin atau rentan miskin, mengidap penyakit kronis atau katastropik, maupun dalam kondisi darurat medis. 

Proses tersebut dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat untuk diajukan kembali sebagai peserta PBI. 
Selain itu, peserta PBI JK nonaktif juga dapat beralih ke segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang biasa disebut dengan peserta mandiri. Bagi pekerja maupun anggota keluarga pekerja, dapat beralih ke segmen Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). 

“Bagi peserta JKN yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi maupun bantuan, dapat menghubungi petugas BPJS SATU. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU terpampang di ruang publik rumah sakit tersebut. 

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang secara khusus disediakan rumah sakit untuk melayani kebutuhan informasi dan menangani pengaduan pasien,” tambah Irfan.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Kulon Progo, Ernawati Sukeksi, menyampaikan bahwa terdapat 14.957 jiwa peserta PBI JK di Kabupaten Kulon Progo yang dinonaktifkan yang dinonaktifkan karena berada pada desil atau peringkat kesejahteraan sosial di atas desil lima. Selain itu, sebanyak 4.405 jiwa PBI APBD Kabupaten Kulon Progo telah migrasi ke PBI APBN. 

Berdasarkan hasil Proxy Means Test (PMT) Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan bahwa yang masuk desil 6-10, sementara Kementerian Sosial menetapkan peserta PBI berada pada desil 15. Oleh karena itu, pembaruan dan validasi data menjadi kunci agar bantuan tepat sasaran. 

Ernawati menambahkan bahwa Pemeritah Daerah Kulon Progo telah bersurat kepada seluruh kalurahan agar perangkat desa aktif menginformasikan kepada warganya untuk melakukan pengecekan mandiri melalui PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN maupun laman Dinas Sosial. 

“Kabupaten Kulon Progo telah masuk kategori Universal Health Coverage (UHC). Dengan capaian tersebut, usulan kepesertaan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda) ke BPJS Kesehatan dapat langsung aktif dan segera dimanfaatkan. Hingga cut off 18 Februari 2026, sebanyak 1.116 jiwa usulan reaktivasi PBI JK nonaktif telah kembali aktif,” jelasnya. 

Ia pun berharap seluruh lurah dan perangkat desa dapat berperan aktif dalam mendata warga terdampak penonaktifan serta memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat. 

“Marilah kita menyatukan langkah dalam mendata sesuai kondisi riil di lapangan. Diperlukan komitmen dan kemantapan hati agar masyarakat benar-benar mendapatkan haknya secara tepat dan adil,” tutup Ernawati. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment