Hardjuno Wiwoho: RUU Perampasan Aset Harus Dibuktikan, Bukan Sekadar Retorika
WARTAJOGJA.ID - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Hardjuno Wiwoho, menilai dukungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terhadap RUU Perampasan Aset merupakan sinyal positif bagi agenda pemberantasan korupsi. Namun ia menegaskan, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui langkah konkret dalam proses legislasi, bukan berhenti pada pernyataan politik.
“Setiap dukungan terhadap RUU Perampasan Aset tentu kita apresiasi. Tapi publik menunggu pembahasan serius dan pengesahan nyata, bukan sekadar komitmen di podium,” ujar Hardjuno, Sabtu (14/2).
Hardjuno prihatin dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang dalam laporan terakhir menunjukkan penurunan signifikan. Skor Indonesia bahkan berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos, sebuah situasi yang menurutnya menjadi alarm keras bagi kredibilitas tata kelola negara.
“Ketika kita berada di bawah Timor Leste dan setara dengan Laos dalam persepsi korupsi, ini bukan sekadar angka. Ini cerminan menurunnya kepercayaan terhadap integritas sistem hukum dan birokrasi kita,” katanya.
Menurut Hardjuno, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan pemberantasan korupsi selama ini belum cukup efektif dalam memulihkan kerugian negara. Tanpa mekanisme perampasan aset yang kuat, pelaku korupsi masih memiliki ruang untuk menyembunyikan atau mengalihkan hasil kejahatannya.
“Esensi RUU ini adalah memastikan hasil kejahatan tidak bisa dinikmati. Kalau asetnya tidak bisa disentuh, efek jera akan lemah,” ujarnya.
Meski demikian, Hardjuno mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tetap dirancang dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi due process of law. Ia menilai regulasi yang tidak presisi berpotensi membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
“Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika RUU ini disahkan, penerapannya harus bersifat non-diskriminatif dan bebas dari tebang pilih. Hukum, kata dia, harus berlaku untuk siapa pun tanpa melihat jabatan, latar belakang, maupun kedekatan kekuasaan.
“Kalau komitmen antikorupsi ini serius, maka harus berani menyentuh siapa pun yang diduga memperkaya diri secara tidak sah. Tidak boleh ada kekebalan karena posisi atau relasi politik,” ujarnya.
Menurut Hardjuno, momentum dukungan dari pemerintah saat ini seharusnya menjadi peluang untuk membangun sistem hukum yang lebih kredibel. Ia mendorong DPR dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik secara transparan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kepercayaan publik hanya akan pulih jika ada keberanian membangun sistem yang adil dan konsisten. RUU Perampasan Aset harus menjadi tonggak reformasi hukum, bukan sekadar respons atas tekanan situasi,” kata Hardjuno.
Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak diukur dari kerasnya pidato, melainkan dari ketegasan membangun aturan yang dapat menutup celah korupsi secara permanen. Bagi Hardjuno, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah ujian nyata bagi komitmen negara memperbaiki integritasnya di mata publik dan dunia.
Post a Comment