News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Datangi Kejari Sleman, Aktivis Ini Pertanyakan Tenggelamnya Nama Pejabat Hingga Eks Sekda di Kasus Hibah Wisata

Datangi Kejari Sleman, Aktivis Ini Pertanyakan Tenggelamnya Nama Pejabat Hingga Eks Sekda di Kasus Hibah Wisata

WARTAJOGJA.ID — Aktivis Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) yang juga Ketua Front Masyarakat Madani (FMM) Waljito yang selama ini terus memantau penanganan kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman, melayangkan kritik terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penanganan perkara itu.
 
Saat mendatangi Kantor Kejari Sleman pada Rabu, 4 Februari 2026, Waljito turut menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Yogyakarta, terutama terkait "lenyapnya" sejumlah nama pejabat Sleman yang sebelumnya sempat diperiksa terkait kasus dana hibah.
 
Waljito menyatakan bahwa sejak awal kasus ini mencuat, sejumlah nama pejabat penting termasuk mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya, telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kejaksaan negeri Sleman.
 
Namun, dirinya merasa aneh ketika perkara ini masuk ke persidangan, nama-nama tersebut seolah menguap begitu saja dan hanya menyisakan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka utama yang diproses. 
 
"Padahal di awal kasus ini bergulir, sejumlah nama termasuk eks Sekda Sleman juga disebut bahkan sudah dipanggil pihak Kejari Sleman, tapi kenapa seolah nama-nama itu sekarang kemudian seperti lenyap, menghilang? Ada apa?" ujar Waljito yang saat itu juga tengah melakukan aksi bersama massa yang mempertanyakan sikap Kejari Sleman terkait lelang kendaraan rental milik warga asal Magelang yang digunakan tindak pidana.
 
Dalam kasus dana hibah yang bergulir, menurut pandangan Waljito, para pejabat terkait dan mantan Sekda merupakan bagian tak terpisahkan dari lingkaran kebijakan yang memungkinkan terjadinya dugaan penyimpangan dana hibah tersebut. Sshingga semua harus diperiksa mendalam.
 
Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat secara langsung dalam proses administrasi maupun penikmat dana seharusnya diproses secara adil tanpa adanya diskriminasi.

Waljito juga mengingatkan agar institusi kejaksaan jangan sampai bekerja karena tekanan atau intervensi pihak tertentu. 
 
"Logika kita masyarakat begini, ketika penanganan kasus ini ada yang janggal, dikhawatirkan akan muncul pertanyaan 'Apakah ( kasus ini) ada request? Apakah ada kepentingan? Banyak pejabat hingga Mantan Sekda terlibat ketikq proses dana hibah disalurkan, tapi ketika terjadi tuntutan di pengadilan, nama mereka seperti hilang. Sehingga muncul dugaan proses ini seperti tidak transparan," tegasnya. 
 
Lebih lanjut, Waljito mendesak adanya evaluasi total terhadap jajaran pimpinan di Kejari Sleman jika penanganan kasus ini terus menunjukkan indikasi ketidakterbukaan.  
 
Ia menilai bahwa penegakan hukum harus mengedepankan fakta hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar bicara pasal-pasal normatif yang terkesan tebang pilih. 

"Jika rangkaian ceritanya seperti ini terus, sudah selayaknya pimpinan dicopot dan diganti agar kinerja penanganan hukum bisa lebih intensif dan transparan. Jangan sampai terjadi blunder yang melukai hati nurani masyarakat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum seperti yang pernah terjadi beberapa tahun silam," kata Waljito. 
 
Waljito pun mengingatkan, kinerja penegak hukum di Sleman yang belakangan disorot luas terkait penanganan kasus jambret dengan tersangka Hogi Minaya semestinya menjadi pelajaran berharga dalam menangani perkara lainnya. 
 
Ia menyebut penanganan kasus Hogi Minaya merupakan potret blunder kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan di Sleman yang gagal mengedepankan keadilan substantif.  
 
Menurutnya, penegakan hukum di wilayah tersebut saat ini tengah mengalami krisis kepercayaan akibat proses yang dianggap diskriminatif dan sarat kepentingan. 
 
"Penanganan hukum di sini sedang menunjukkan kinerja yang kurang bagus. Jangan sampai terjadi blunder seperti kasus Hogi Minaya yang melukai hati nurani masyarakat. Kita bicara fakta hukum, bukan bicara pasal-pasal normatif saja, apalagi jika ada intervensi politik atau titipan pihak tertentu. Penegak hukum jangan bicara 'kasihan-kasihan' tapi kedepankanlah keadilan untuk semua kasus," tambah Waljito. 
 
Melihat rangkaian kejanggalan tersebut, pihaknya mendesak agar dilakukan reformasi struktural di tubuh instansi penegak hukum setempat.  
 
Waljito menegaskan bahwa jika transparansi tidak segera dikedepankan, maka sudah selayaknya pimpinan institusi terkait dicopot dari jabatannya demi menjaga marwah penegakan hukum di Yogyakarta.  
 
Ia berharap kejaksaan mampu berbenah diri dan memberikan kepastian hukum yang adil tanpa tebang pilih, agar kepercayaan masyarakat tidak semakin merosot akibat penanganan perkara yang dinilai penuh rekayasa dan kepentingan pihak tertentu. 

Dalam persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta pada Jumat (23/1/2026) lalu, Eks Sekda yang kini menjadi Bupati Sleman, Harda Kiswaya, telah memberikan kesaksian terkait dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 itu.

Harda kala itu menegaskan peranannya dalam penerbitan Surat Edaran (SE) hibah saat menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) hanya sebatas menjalankan perintah administratif.

Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang bersama Hakim Anggota Gabriel Siallagan pun sempat menyoroti legalitas dan proses penerbitan SE hibah pariwisata yang ditandatangani oleh Sekda saat itu.

Harda mengatakan ketika menandatangani SE tersebut, ia menegaskan bahwa dokumen tersebut diterbitkan secara resmi atas nama Bupati Sleman Sri Purnomo yang menjabat saat itu.

Dalam kesaksiannya, Harda menyatakan tidak terlibat dalam pengkajian mendalam mengenai isi SE, termasuk kriteria penerima hibah seperti desa wisata terverifikasi.

“Penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata. Saya percaya kepada tim pelaksana dan hanya mengingatkan agar (pelaksanaan) harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Harda di hadapan majelis hakim.

Harda kala itu menyatakan dirinya tidak menyentuh ranah teknis maupun rencana kegiatan hibah secara mendetail.

Ia juga berulang kali menegaskan langkah-langkah yang diambilnya, termasuk menerbitkan SE sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup), merupakan instruksi yang ia laksanakan.

“Saya tidak terlibat di situ (penyusunan teknis), hanya menjalankan perintah,” kata dia.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment