Kendaraan Rental Untuk Tindak Pidana Dilelang, Kejari Sleman Digeruduk Warga
WARTAJOGJA.ID — Puluhan massa
yang terdiri dari berbagai elemen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu 4 Februari 2026.
Kedatangan mereka untuk mendesak penjelasan Kejari Sleman terkait aksi pelelangan satu unit mobil milik warga pengusaha rental asal Kabupaten Magelang yang digunakan pihak lain dalam tindak pidana tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Pemilik kendaraan, Wardoyo (48), warga Magelang, mengaku dirugikan setelah mobil pribadinya ternyata dilelang oleh Kejari Sleman berdasarkan putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Saya selaku pemilik dengan surat sah kendaraan tak tahu informasi dan pemberitahuan apa-apa sebelumnya tiba tiba kendaraan saya dilelang, saya sangat dirugikan," kata Wardoyo di sela aksi.
Mobil rental miliknya tersebut sebelumnya disewa oleh seorang teman Wardoyo pada 2024 silam dan kemudian dipinjamkan kembali kepada orang lain yang akhirnya digunakan dalam suatu tindak pidana. Mobil itu lantas disita dan kemudian dilelang padahal pemilik tak terlibat apapun.
Adapun Aktivis Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) yang juga Ketua Front Masyarakat Madani (FMM) Waljito yang turut dalam aksi itu juga melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman yang dinilai lamban dan kurang transparan dalam menangani keluhan warga terkait persoalan lelang kendaraan itu.
Waljito menegaskan bahwa masyarakat hanya membutuhkan jawaban pasti atas kerugian yang mereka alami, bukan sekadar janji atau alasan birokrasi yang berbelit.
"Kami hanya ingin jawaban pasti, kendaraan ini bisa diambil atau tidak oleh pemilik resmi. Kalau tidak bisa, kewajiban apa yang bisa dilakukan pemilik agar kendaraan rentalnya bisa kembali ? Itu saja sebenarnya," kata Waljito.
Ia menyayangkan sikap pihak kejaksaan yang selama ini terkesan malah saling lempar tanggung jawab dan menganggap remeh persoalan warga, padahal institusi sebesar Kejaksaan memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan penjelasan yang tegas kepada publik.
Waljito menyoroti penderitaan warga yang memegang dokumen BPKB resmi namun harus kehilangan kendaraannya akibat proses lelang yang dianggap tidak transparan.
"Kejaksaan seharusnya segera melakukan mediasi dan bertindak proaktif tanpa harus menunggu bola, mengingat urusan ini sangat sensitif bagi masyarakat kecil yang merasa dirugikan secara sepihak," kata dia.
Mereka pun mendesak agar Kejari Sleman segera mempertemukan para pihak terkait agar permasalahan ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan status barang yang telah dilelang tersebut.
Adapun pemilik mobil yang juga pengusaha rental yang mobilnya dilelang, Wardoyo, mengungkapkan ia pun sempat mengikuti proses lelang guna mempertahankan hak atas kendaraannya.
“Saya sempat meminta bantuan teman untuk mengikuti lelang secara online, tetapi aplikasinya tidak bisa diakses,” ujarnya.
Sebelumnya Wardoyo didampingi Ketua DPD GRIB Jaya Kabupaten Magelang Syafi’i Ibrahim, Ketua Sedulur Anak Jalanan Merapi Merbabu (SAJAM), serta sejumlah tokoh masyarakat, juga sempat mendatangi Kantor Kejari Sleman. Mereka diterima oleh Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen, Wibowo, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erica Normasari.
Syafi’i Ibrahim menegaskan bahwa kasus ini menyangkut perlindungan hak pihak ketiga yang beritikad baik. Ia memaparkan analisis yuridis yang menyoroti bahwa tanggung jawab pidana bersifat personal dan tidak serta-merta melekat pada harta milik pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
“Perampasan dan pelelangan barang milik pihak ketiga tanpa dasar amar putusan yang jelas berpotensi melanggar asas due process of law, hak konstitusional atas kepemilikan, serta prinsip keadilan,” tegas Syafi’i.
Ia juga menilai, jika tidak terdapat amar putusan yang secara eksplisit menyatakan perampasan untuk negara, maka proses lelang dapat dinilai cacat hukum dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Plt Kasi Intel Kejari Sleman, Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses lelang sudah berjalan dan telah ada pemenangnya. Namun, identitas pemenang belum dapat kami sampaikan karena masih dalam kewenangan KPKNL,” ujarnya.
Hal senada disampaikan JPU Erica Normasari. Ia menyebut bahwa dalam persidangan, terdakwa mengaku kendaraan tersebut milik temannya.
“Saya telah meminta terdakwa menyampaikan kepada pemilik kendaraan agar hadir di persidangan. Namun hingga proses berjalan, pemilik tidak pernah hadir, sehingga kendaraan ditetapkan sebagai barang sitaan negara dan dilelang berdasarkan risalah lelang,” jelasnya.
Meski demikian, kasus ini masih menyisakan polemik di tengah masyarakat. Wardoyo dan pendamping hukumnya menyatakan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan pengawasan lembaga terkait.
Post a Comment