Sengketa Proyek Gedung Sekolah Rp25 Miliar: Kontraktor Gugat Yayasan ke Pengadilan
WARTAJOGJA.ID : Kasus dugaan gagal bayar proyek pembangunan gedung sekolah senilai Rp25 miliar kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman setelah pihak kontraktor resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Gugatan dengan nomor registrasi 201/Pdt.G/2025/Pn.Smn ini diajukan oleh Direktur Cabang PT Karya Bumi Indah, Adi Haryanto, bersama Direktur Utama PT Pranaja Satu Lima terhadap Ketua Pengurus Yayasan TCKN sebagai Tergugat I dan Owner Representative Yayasan sebagai Tergugat II.
Kuasa hukum penggugat, Armen Dedi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya belum menerima pelunasan meskipun seluruh kewajiban pembangunan telah rampung.
"Gugatan kami ajukan dikarenakan masih terdapat kekurangan pembayaran padahal seluruh pekerjaan telah selesai sesuai kontrak," tegas Armen saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat (30/1/2026).
Persoalan ini semakin pelik dengan munculnya aroma tidak sedap berupa dugaan permintaan dan penerimaan commitment fee oleh oknum yang mengatasnamakan pihak yayasan.
Nilai fee tersebut diperkirakan mencapai 9 hingga 12 persen dari total nilai proyek, atau setara dengan angka di atas Rp3 miliar.
Armen menjelaskan bahwa seluruh progres pembangunan, mulai dari pekerjaan utama, tambahan-kurang, hingga pengerjaan interior, telah diselesaikan sesuai dengan perintah kerja resmi.
Namun, hingga saat ini pihak yayasan dikabarkan belum bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) maupun mengembalikan hak retensi yang menjadi hak kontraktor.
"Gugatan ini diajukan untuk menuntut pemenuhan hak kontraktor dan pertanggungjawaban para pihak terkait," tambah Armen mengenai motivasi utama di balik upaya hukum tersebut.
Perjalanan kasus ini di meja hijau telah berlangsung cukup panjang, dimulai dari pendaftaran gugatan pada 13 Agustus 2025 yang kemudian berlanjut pada sidang perdana 17 September 2025 setelah proses mediasi kedua belah pihak menemui jalan buntu.
Setelah melewati fase jawaban, replik, dan duplik, persidangan telah memasuki tahap pembuktian surat sejak 6 Januari 2026, di mana pihak penggugat menyodorkan sekitar 70 alat bukti surat yang dibawa menggunakan tiga koper besar.
Selain bukti surat, kontraktor juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap gedung sekolah yang telah mereka bangun sebagai bentuk pengamanan aset.
Sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Intan Tri Kumalasari bersama anggota Irma Wahyuningsih dan Novita Arie baru saja menggelar agenda pembuktian surat dari Tergugat I pada 28 Januari 2026, dan direncanakan berlanjut untuk pembuktian dari Tergugat II pada pekan depan.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, pihak yayasan melalui kuasa hukumnya, Riandy Aryani, masih memilih bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp.
Post a Comment