Sektor Informal Malioboro Terhimpit Penataan, DPRD Kota Yogya Desak Pemkot Berikan Solusi Konkret
WARTAJOGJA.ID – Penataan kawasan Malioboro yang semakin intensif sebagai bagian dari Sumbu Filosofis menuai perhatian serius dari DPRD Kota Yogyakarta. Kalangan legislatif menekankan agar kebijakan pembangunan tersebut tidak menjadikan pelaku ekonomi sektor informal, khususnya pengamen dan terapis pijat, sebagai korban yang tersingkirkan dari ruang publik.
Sekretaris Komisi D DPRD Kota Yogyakarta, Solihul Hadi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk serius dalam memberikan pendampingan terhadap kelompok tersebut. Ia menyoroti pola yang sering terjadi di mana setiap kali ada penataan, sektor informal selalu berada pada posisi yang rentan.
"Kami menekankan pentingnya akurasi program pendampingan. Agar para pelaku ekonomi sektor informal ini tidak merasa tersingkirkan oleh kebijakan pembangunan," ujar Solihul pada Jumat (30/1). Menurutnya, akurasi program sangat krusial agar para pelaku usaha tetap bisa beraktivitas tanpa mengalami penurunan pendapatan. Ia pun menyarankan agar Dinas Kebudayaan menjadi jembatan agar nilai sejarah Sumbu Filosofis tetap terjaga tanpa memutus mata pencaharian warga lokal.
Lebih lanjut, Solihul mengakui bahwa regulasi di kawasan pedestrian Malioboro memang berdampak signifikan terhadap pelaku usaha kecil dan seniman jalanan. Namun, ia tetap optimis terhadap daya adaptasi masyarakat lokal. "Saya yakin mereka bisa beradaptasi asalkan ada pendampingan dari pemkot," tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi D Tri Waluko Widodo mengusulkan sebuah inovasi berupa penyediaan titik khusus yang terintegrasi. Titik ini diharapkan mampu mengakomodir kepentingan pelaku ekonomi informal sekaligus meningkatkan pengalaman pengunjung di ikon wisata Kota Yogyakarta tersebut.
"Ke depan, para pengamen berbakat dan terapis pijat bersertifikat bisa diarahkan untuk menjadi ciri khas pedestrian Malioboro, sehingga penataan tidak hanya bicara soal estetika, tetapi juga pemberdayaan masyarakat," tandas Tri Waluko.
Menanggapi dorongan dari legislatif, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Yetti Martanti, menjelaskan bahwa penataan kawasan Malioboro saat ini berpedoman pada Peraturan Walikota (Perwal) No 13 Tahun 2022 tentang Penataan Kawasan Khusus Malioboro. Regulasi ini memang mengatur pembatasan transaksi ekonomi langsung di area pedestrian demi menjaga ketertiban.
"Regulasi tersebut mengatur agar tidak ada transaksi ekonomi langsung di area pedestrian. Fokus kami adalah pendampingan agar para pelaku aktivitas seni, seperti pengamen, dapat beraktivitas di titik-titik yang telah ditentukan secara tertib," jelas Yetti secara terpisah.
Post a Comment