"Sleman Optimis, Pangkas Birokrasi Perizinan dan Kembangkan Potensi Investasi Prioritas"
WARTAJOGJA.ID : Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Langkah strategis dilakukan dengan mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan demi menciptakan iklim usaha yang makin ramah investor.
Kepala DPMPTSP Sleman, Triana Wahyuningsih, S.Si, MT, menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya memegang peran krusial sesuai mandat Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024. Beliau mengatakan, "Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2024, DPMPTSP memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang penanaman modal serta pelayanan terpadu satu pintu, sehingga kami memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pelayanan-fasilitasi penanaman modal dan perizinan maupun non-perizinan."
Keunggulan Kompetitif Sleman: Pusat Pendidikan dan Pariwisata
Triana Wahyuningsih menyoroti berbagai keunggulan komparatif dan kompetitif yang dimiliki Kabupaten Sleman, menjadikannya lokasi investasi yang menarik.
"Sleman telah dikenal luas sebagai pusat jasa pendidikan dan pariwisata yang utama, didukung oleh wilayah yang dilalui jalur strategis ekonomi dan pariwisata DIY hingga Jawa Tengah," ujarnya. "Selain itu, kami memiliki lingkungan usaha yang probisnis dengan iklim politik yang stabil, ketersediaan SDM berkualitas, dan kreativitas yang memadukan budaya, pariwisata, serta perkembangan teknologi."
Beliau juga menambahkan bahwa sarana prasarana pendukung investasi di Sleman sangat memadai, mencakup transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, dan perbankan yang telah tersedia di seluruh wilayah. Dukungan regulasi seperti Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Perbup turunannya, juga memperkuat posisi Sleman.
Percepatan dan Penyederhanaan Layanan
Dalam upaya mendukung percepatan realisasi investasi, DPMPTSP telah mengambil langkah konkret dengan menyederhanakan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan.
"Kami melaksanakan percepatan perizinan berusaha sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang," tutur Triana Wahyuningsih. "Penyederhanaan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan yang dituangkan dalam Keputusan Bupati Sleman Nomor 81.1/KEP.KDH.A/2025 tanggal 31 Oktober 2025 ini dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih tertib, efektif, dan efisien."
Penyederhanaan tersebut mencakup 31 jenis izin bidang kesehatan melalui SOP MPPD, 38 jenis perizinan dan non-perizinan melalui SINOM, serta 3 jenis pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui SIMBG.
Proyek Prioritas dan Tantangan Investasi
Triana Wahyuningsih memaparkan bahwa capaian investasi tertinggi didominasi oleh sektor transportasi dan pergudangan, industri, perdagangan & jasa, serta pariwisata. DPMPTSP kini fokus mempromosikan sejumlah investasi prioritas di sektor pariwisata berbasis alam dan budaya.
"Kami memiliki investasi prioritas di Kawasan Watu Payung Sambirejo untuk pengembangan glamping/penginapan dan pujasera, Kawasan Wisata Buatan Berbasis Alam Sendangarum yang menawarkan berbagai jasa pariwisata, Kampoeng Wisata Sumberagung dengan klaster tematik, dan Greenhouse Sumberrahayu yang menawarkan wisata petik buah dan edukasi," jelasnya.
Meskipun demikian, beliau juga mengakui adanya tantangan investasi di Sleman, seperti sebagian besar wilayah yang merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Cagar Budaya, dan Kawasan Rawan Bencana, serta terbatasnya luas lahan untuk kegiatan investasi skala besar yang tidak memiliki Kawasan Ekonomi Khusus. "Harga tanah yang relatif mahal dan belum semua wilayah memiliki RDTR juga menjadi pekerjaan rumah bagi kami," pungkas Triana Wahyuningsih.
Post a Comment