News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Jogja Soroti Regulasi Pemkot yang Masih Kurang Fleksibel, Kelembagaan Non-Fasilitasi Harus 'Mandiri'

DPRD Jogja Soroti Regulasi Pemkot yang Masih Kurang Fleksibel, Kelembagaan Non-Fasilitasi Harus 'Mandiri'

WARTAJOGJA.ID – Kelembagaan di tingkat kelurahan memiliki peran vital sebagai motor penggerak pembangunan. 

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menilai regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) masih terlalu kaku dan membatasi potensi kemandirian lembaga-lembaga di bawah.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta, Susanto Dwi Antoro, mengungkapkan bahwa meskipun di lapangan terdapat 9 hingga 26 kelembagaan di setiap kelurahan, regulasi Pemkot hanya memberikan fasilitasi kepada enam jenis kelembagaan saja, seperti LPMK, PKK, Bank Sampah, RT, dan RW.

"Implikasinya, kelembagaan lain seakan harus mandiri untuk bisa menjalankan kegiatan mereka," kata Susanto. 

Kondisi ini dikritisi karena mengharuskan banyak inisiatif masyarakat dan program strategis yang dibentuk OPD untuk berjuang secara mandiri tanpa dukungan penuh dari Pemkot, padahal keberadaan lembaga tersebut penting untuk pembangunan.

Susanto juga menyoroti adanya kelembagaan yang menginduk pada regulasi di tingkat provinsi, seperti Kelurahan Prima dan Kelurahan Budaya, yang semakin menambah kerumitan.

 Ia menekankan perlunya penyelarasan kebijakan agar semua lembaga, terlepas dari pengindukan regulasinya, dapat mengakses pendanaan yang lebih luas dari tingkat kota, provinsi, maupun pusat.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sinarbiyat Nujanat, menambahkan bahwa fleksibilitas regulasi ini harus diiringi dengan kolaborasi yang kuat antar OPD. "Kolaborasi adalah kunci," tegas Sinarbiyat. 

Hanya dengan meninggalkan ego sektoral, Pemkot dapat merumuskan regulasi yang inklusif dan memberikan dukungan menyeluruh terhadap seluruh kelembagaan yang berperan aktif dalam pembangunan wilayah.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment