News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dishub Kota Yogya Persilakan Mobil dan Motor Parkir Di Tempat Parkir Bus Saat Malam Tahun Baru

Dishub Kota Yogya Persilakan Mobil dan Motor Parkir Di Tempat Parkir Bus Saat Malam Tahun Baru



WARTAJOGJA.ID : Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyiapkan antisipasi lonjakan kendaraan pribadi pada malam tahun baru dengan rekayasa kantong parkir bagi wisatawan yang diprediksi memadati seputaran kawasan Jalan Malioboro.

Salah satunya dengan memberi akses kendaraan roda empat dan dua pribadi untuk parkir di tempat khusus parkir (TKP) bus yang tersedia di seputaran kawasan Malioboro.

'Khusus malam tahun baru nanti kami prediksi kendaraan pribadi yang memadati area pusat kota seperti Malioboro lebih dominan kendaraan pribadi, sehingga beberapa titik lokasi parkir bus kami izinkan sementara menampung mobil dan motor," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz Kamis 29 Desember 2022.

Tempat khusus parkir bus yang dimaksud yakni TKP Senopati, Ngabean dan Abu Bakar Ali.
Sedangkan lahan parkir di Sriwedani dan selatan Pasar Beringharjo hanya berfungsi khusus parkir mobil.

Aziz menjelaskan, pada malam tahun baru pihaknya akan melakukan pengawasan ketat agar tak terjadi  parkir liar di sepanjang kawasan Jalan Malioboro, Margo Utomo, dan kawasan Tugu Jogja. 

Pada titik tersebut telah disiapkan petugas, kepolisian dan institusi lain untuk memantau dan menertibkan parkir.

"Ada 115 petugas yang khusus kami terjunkan untuk melakukan pemantauan agar tak terjadi parkir liar di sepanjang Jalan Malioboro-Margo Utomo di malam tahun baru,'' katanya.

Selain itu, untuk tarif parkir pada malam tahun baru, Aziz mengatakan, dibagi menjadi tiga kawasan. Diantaranya kawasan satu dimana pembayaran mobil dikenai tarif Rp 5 ribu per dua jam pertama dan motor Rp 2.500.

Selanjutnya jika kendaraan lebih dari dua jam untuk mobil dikenai Rp 2.500 dan motor Rp 1.500 terkhusus parkir yang berada di kawasan Malioboro dan sirip-sirip Malioboro seperti Jalan Margo Utomo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Prof. Yohanes dan Kebun Raya Gembiraloka. 

Untuk kawasan dua dan tiga dikenai harga standar, untuk mobil Rp 2.000 dan motor Rp 1.000

Sedangkan untuk bus besar, tiga jam pertama dikenakan tarif sebesar Rp 75 ribu dan Rp 25 ribu untuk jam-jam berikutnya. Untuk bus sedang dikenai biaya Rp 50 ribu di tiga jam pertama, dan Rp 15 ribu di jam-jam berikutnya.

"Wisatawan atau warga Kota Yogyakarta yang mencari tempat parkir jangan segan untuk bertanya ke petugas parkir harga tarif parkir dan tempat parkir yang ditempati apakah berizin atau tidak," katanya.

Jika ditemukan petugas parkir yang tidak berizin melanggar peraturan maka akan ada sanksi pencabutan izin parkir.

"Sedangkan jika ditemukan parkir tidak berizin dan tarifnya nutuk (melonjak tinggi dari ketentuan) maka kami bersama kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja akan melakukan penindakan," ujarnya. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment