News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Temui DPRD DIY, Federasi RTMM-SPSI DIY Tolak Revisi dan Desa Cabut UU Cipta Kerja

Temui DPRD DIY, Federasi RTMM-SPSI DIY Tolak Revisi dan Desa Cabut UU Cipta Kerja


Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI ) DIY menyambangi Komisi D DPRD DIY Selasa (22/3).

WARTAJOGJA.ID : Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI ) DIY menyambangi Komisi D DPRD DIY Selasa (22/3).

Kedatangan mereka untuk menyampaikan dua tuntutan utama agar diteruskan ke pemerintah pusat dan DPR RI.


Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PD FSP RTMM-SPSI ) DIY, Waljid Budi Lestarianto menyatakan pertama FSP RTMM-SPSI DIY menolak revisi Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang akan melegitimasi Undang-undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama Klaster Ketenagakerjaan. 

"Kami menuntut juga cabut Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagai implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang dinyatakan cacat formil, atau keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," tegas Waljid.

Waljid menjelaskan dalam ideologi sebagai negara yang berdasarkan hukum, hukum harus mengakui dan melindungi hak-hak dasar warga negara sebagaimana dituangkan menurut Undang- undang Dasar 1945 (konstitusi). 

Dari landasan dan pedoman negara yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum memberikan pengakuan dan jaminan keberadaan hak-hak dasar warga negara, seperti hak atas pekerjaan dan hak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945. 
Landasan normatif sebagai wujud tanggungjawab Pemerintah dalam Bidang Ketenagakerjaan dipertegas kembali dalam Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen kedua), Bab XA tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28D.

Terutama Pasal (1) bahwa Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastianhukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Lalu Pasal (2) bahwa Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan Pasal (3) bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama dalampemerintahan. 
 
"Kehadiran negara diharapkan dapat menjadi perlindungan bagi pekerja/buruh. Negara melalui Pemerintah bukan hanya mementingkan dunia usaha dan pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat pekerja/buruh," kata Waljid.

Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. 

"Adanya regulasi ketenagakerjaan seharusnya bisa mengakomodir kebutuhan hak warga pekerja/buruh, tidak hanya memperhatikan kelompok investor semata," tegas Waljid.

Maka, lanjut Waljid, Penempatan Klaster Ketenagakerjaan sebagai bagian dari Undang-undang dalam rangka kemudahan berinvestasi merupakan paham kapitalisme yang mengganggap tenaga kerja hanya sebagai salah satu komponen produksi (industri). 

"Hal ini sangat bertentangan dengan asas dan dasar Negara Pancasila," kata dia.

Kehadiran Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja justru mendegradasi hak dan kepentingan pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan sebelumnya dan terindikasi melanggar hak konstitusional tersebut.

"Juga telah mengabaikan nilai dasar asas pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, melanggar tata cara format penulisan, dan terlalu banyak perubahan-perubahan setelah disahkan," kata dia.

Adanya pelanggaran tersebut sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU/XVIII/2020 dan dinyatakan inskontitusional bersyarat, antara lain metode omnibus law dalam pembentukan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bukan metode pasti, baku, dan standar, sehingga Undang- undang tersebut tidak jelas apakah Undang-undang yang baru atau perubahan.

"Juga tentang legislasi (adanya regulasi yang tumpang tindih, disharmoni regulasi, dan lamanya proses pembahasan Undang-undang) tidak bisa menjadi alasan pembenaran digunakannya metode omnibus law sebagai jalan pintas dalam pembuatan Undang- undang Cipta Kerja," katanya.

Waljid melanjutkan Mahkamah Konstitusi menemukan fakta, bahwa ada sekitar delapan perubahan substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal, ayat, dan angka) dari perbandingan Undang-undang tersebut hasil persetujuan bersama di DPR RI dengan Undang-undang tersebut yang diundangkan dan 2 (dua) pasal salah rujukan dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diundangkan tersebut.

"Intinya pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melanggar asas keterbukaan dan partisipasi publik yang harus jadi pertimbangan dan mendapatkan penjelasan bagi kelompok yang terdampak langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh," tegas dia.
 
Putusan Mahkamah Konstitusi yang juga menyatakan proses formilnya “bertentangan dengan 
UUD 1945” adalah proses pembuatan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta 
Kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, waktu 2 (dua) tahun yang diputuskan seharusnya digunakan untuk menjalani proses pembuatan Undang- undang sesuai dengan ketentuan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tersebut, sekaligus memperbaiki substansinya sesuai dengan masukan dari semua pihak terkait, bukan dengan melakukan revisi terhadap UU itu," kata dia. (Cak/Rls)


 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment