News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Buruh Rokok ke Pemkot Yogya : Jalankan Konsisten Perda KTR, Jangan Tambah Menyudutkan

Buruh Rokok ke Pemkot Yogya : Jalankan Konsisten Perda KTR, Jangan Tambah Menyudutkan

 

Tempat khusus merokok di Malioboro (ist)

WARTAJOGJA.ID : Kalangan buruh dari organisasi Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) DIY mempertanyakan sikap Pemkot Yogya terkait pernyataan Wakil Walikota Yogyakarta, Heroe Poerwadi dalam upaya mewujudkan Kota Layak Anak lewat rencana pembatasan iklan rokok.

“Soal rencana larangan iklan rokok ini justru seperti inkonsisten dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang sudah dibuat,” kata Waljid Budi Lestarianto, Ketua RTMM DIY Senin (21/3/2022).

Rencana Pemkot Yogya untuk membatasi atau melarang iklan rokok dinilai menyudutkan rekan-rekan yang bekerja di industri rokok.

“Kami pekerja terus mengkampanyekan merokok santun. Namun kami berharap Pemkot bukan hanya melarang tapi menyediakan ruang untuk merokok. Kota Yogya sudah punya Perda Kawasan Tanpa Rokok, itu sudah sangat cukup untuk syarat Kota Layak Anak, mengapa harus diusulkan larangan iklan rokok,” sambungnya.

Waljid mengatakan bahwa Perda KTR tersebut sebenarnya sudah sangat bagus mengatur, namun seolah-olah tersampaikan seperti melarang. Banyak pernyataan dari Heroe yang dinilai bisa membangun makna bias di masyarakat.

“Kami serikat pekerja rokok tembakau makanan minuman, soal industrinya monggo tapi soal kami pekerja industri ini di bawaj seperti divisi marketing kalau tidak boleh berpromosi atau beriklan kan akan menghambat pekerjaan. Saat ini tidak banyak industri tumbuh. Seharusnya wawali tidak hanya melarang tapi juga memberi solusi, kalau tidak boleh berjualan rokok ya berikan opsi pekerjaan lain. Pekerja sektor rokok hidup dari situ, termasuk sediakan juga kawasan-kawasan merokok,” ungkap Waljid.

Waljid berharap Pemkot Yogyakarta melihat dari banyak sisi termasuk bahwa industri rokok adalah legal, maka harus dihormati. Pernyataan wawali tentang rencana rancangan Perda tentang larangan iklan rokok pun dinilai tak seharusnya muncul.

Implementasi Perda 2 tahun 2017 pun diminta buruh untuk dilaksanakan dengan jelas dan tegas, termasuk kewajiban menyediakan ruang merokok. Contohnya saja Malioboro, menurut Waljid, kalau dilihat sudah ada peringatan dilarang merokok tapi ruang untuk merokok yang jadi tanggung jawab pemerintah masih sangat kurang.

“Saat ini di Malioboro hanya 4 itu masih sangat kurang sekali. Itupun di Abu Bakar Ali, emperan Malioboro Mall begitu. Pemkot harapan kami jangan kemudian terkesan menggugurkan kewajiban saja, namun juga melihat jumlah idealnya seperti apa,” katanya. (Cak/Rls)

 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment