News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Waspada Paparan Radikalisme, Ini Cara Antisipasinya

Waspada Paparan Radikalisme, Ini Cara Antisipasinya




Semarang - Radikalisme menurut hukum merupakan suatu tindakan kekerasan untuk anti-Pancasila, anti-NKRI, anti-Kebhinnekaan dan intoleransi, sehingga semua orang yang berbeda dengannya dianggap salah. 

Hal tersebut dikatakan oleh Dosen Administrasi Publik FISIP Unpad, Enjat Munajat dalam webinar literasi digital dengan tema “Berantas Radikalisme Melalui Literasi Digital” yang digelar Kementerian Kominfo dan Debindo bagi warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (11/10/2021).

Enjat mengungkapkan ada berbagai sikap yang bisa untuk mengenali paham radikalisme. Di antaranya tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, selalu merasa benar sendiri, menganggap orang lain salah. 

“Sikap lain berupa membedakan diri dengan golongan pada umunya, menggunakan cara-cara kekerasan untuk mencapai tujuan,” katanya. 

Menurutnya kelompok radikal ada berbagai bentuk, seperti radikal melalui gerakan agama, radikal melalui gerakan politik, kelompok teroris, serta radikal kombinasi ketiganya. 

Radikalisasi ini pun memiliki tahapan, yakni intoleran yaitu memiliki suatu pandangan yang benci keberagaman dan perbedaan. Menurutnya pada tahap ini intoleransi masih berwujud pada paham. “Ini awal masuk paham radikal. Tidak menghargai perbedaan dan cenderung menyalahkan orang lain,” ujarnya. 

Kemudian tahapan radikal, yakni suatu sikap yang mulai menyalahkan orang lain seperti membid’ahkan dan benci kepada aliran yang berbebeda. “Tahap selanjutnya yaitu teroris yaitu tindakan yang mulai mewujudkan radikalisme dalam tindakan dan aksi kekerasan. Menyikapi pebedaan dengan tindakan pembunuhan,” tuturnya. 

Sedangkan faktor radikalisme ini ada berbagai macam, seperti kondisi dalam negeri semisalnya kemiskinan, ketidakadilan atau merasa kecewa dengan pemerintah. Kemudian pengaruh lingkungan luar negeri yang memberikan daya dorong tumbuhnya sentiment keagamaan seperti ketidakadilan global, politik luar negeri yang arogan. 

Enjat mengatakan untuk mengatasi radikalisme ini bisa dengan pencegahan, yakni suatu tindakan untuk menghalau penyebaran ide-ide radikal dan ancaman radikalisme. Pencegahan bisa dilakukan dengan menutup kanal dan media penyebarannya. 

“Di lingkungan pekerjaan, direksi dan HRD dapat memanfaatkan kewenangannya dalam memutus kanal-kanal tersebut, tentu dengan pendekatan yang lunak,” kata dia. 

Kemudian dengan cara persuasif yaitu suatu tindakan yang dilakukan untuk membujuk individu atau kelompok agar tidak terpapar ide-ide radikal atau melakukan tindakan radikalisme. “Langkah selanjutnya intervensi, yakni suatu tindakan campur tangan yang dilakukan dengan maksud untuk menghentikan penyebaran ide-ide radikal, serta ancaman radikalisme,” katanya. 

Narasumber lainnya, Dekan FTI Universitas Serang Raya Banten, TB Ai Munandar mengatakan dalam mencari referensi pengetahuan agama di ruang digital ada berbagai tips. Seperti memastikan pengguna mengetahui secara jelas kredibilitas situs penyedia informasi. 

Kemudian memastikan penyedia informasi menuliskan atau mencantumkan sumber informasi dengan jelas dan nama penulisnya. Lalu menghindari mengambil referensi pengetahuan dari sumber yang bersifat open source, seperti wikipedia, atau penulis yang menggunakan media blog yang alamatnya meragukan. 

“Jika tidak mengetahui situs penyedia informasi, dapat menggunakan mesin pencari dengan tetap mencari informasi pembanding,” ucapnya. 

Dipandu moderator Dimas Satria, webinar kali ini juga menghadirkan narasumber Hartuti Purnaweni (Dosen Administrasi Publik FISIP Undip), Nuralita Armelia Safitri (Fasilitator Nasional), dan Professional Public Speaker, Nindy Gita, selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment