News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Menghargai HAKI, Menghargai Karya Anak Bangsa

Menghargai HAKI, Menghargai Karya Anak Bangsa




BANTUL: Istilah Hak Atas Kekayaan Intelektual atau HAKI didapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

"HAKI ditinjau dari perspektif hukum mengharuskan campur tangan perlindungan dari negara," ujar Konsultan Bisnis dan HAM Nur Kholis saat menjadi pembicara webinar literasi digital bertema "Posting Konten? Hargai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) Digital” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Rabu (22/9/2021).

Dalam webinar yang diikuti ratusan peserta itu, Nur Kholis mengatakan
campur tangan negara yang dimaksud merupakan mekanisme perlindungan sekaligus pengakuan terhadap hak yang diberikan kepada seseorang. HAKI meliputi perlindungan terhadap hak cipta mempunyai dua ruang lingkup yang berbeda.

Pertama hak ekonomi menjadi hak yang memiliki hubungan dan dampak langsung terhadap ekonomi perusahaan, seperti hak pengadaan, hak distribusi, hak penyiaran, hak pertunjukan.

Kedua hak atas ciptaan yakni hak yang merujuk langsung terhadap subjek ciptaanya, antara lain fotografi, program komputer, buku, database.

"Sanksi pelanggaran HAKI pun telah diatur melalui Undang-undang Nomor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak cipta, setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta sebagaimana dimaksud dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.1000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)," kata Nur.

Narasumber lain webinar itu, Ahmad Musyadad, selaku Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Bantul mengatakan perlindungan kekayaan intelektual di internet sama saja dengan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) pada umumnya. 

Ini tercantum dalam berbagai landasan hukum untuk setiap jenis KI, contohnya untuk Hak Cipta yang diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang mengatur bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pada suatu ciptaan yang diwujudkan dalam bentuk nyata. 

Dalam ranah ini, perlindungan hak cipta mencakup konten digital apapun bentuknya dan media penyebarannya mengingat bentuk-bentuk ciptaan yang diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta. Sebuah informasi, yang dilindungi oleh hak cipta dalam bentuk analog, akan terus dilindungi ketika berubah menjadi bentuk digital.

"Sedihnya, pembajakan merajalela di ruang digital. Bukan cuma konten digitalnya saja yang dibajak. Aplikasi programnya pun kerap dibajak, mulai dari pengolah kata, hingga wahana hiburan seperti video game," kata dia.

Di sisi lain, Musyadad mengatakan teknologi pendidikan dapat memberikan kemudahan untuk mengakses informasi serta penyampaian materi pelajaran sehingga kegiatan pembelajaran tetap terlaksanakan dengan baik pada saat Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). 

"Pembelajaran di masa pandemi mengharuskan setiap pendidik, pemerhati pendidikan dan instansi terkait dengan pendidikan untuk merumuskan model dan metode pembelajaran yang tepat agar proses kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung secara efektif," katanya.

Webinar ini juga menghadirkan narasumber peneliti kebijakan publik Paramadina Septa Dinata, anggota dewan pers 2013-2017 Imam Wahyudi serta dimoderatori Amel Sannie juga Adinda Daffy selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment