News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Fatwa MUI Sudah Jelas, Media Sosial untuk Kegiatan Positif

Fatwa MUI Sudah Jelas, Media Sosial untuk Kegiatan Positif




Boyolali – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah di Media Sosial. Disebutkan dengan jelas media sosial dapat digunakan sebagai sarana menjalin silaturrahmi, menyebarkan informasi, dakwah, pendidikan, rekreasi dan kegiatan positif di bidang agama, politik, ekonomi dan sosial serta budaya.

“Bermuamalah melalui media sosial harus dilakukan tanpa melanggar ketentuan agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Muh Mu'alim (Plt Kepala Kantor Kemenag Boyolali), saat menjadi narasumber webinar literasi digital yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk masyarakat Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (30/7/2021).

MUI, kata dia, juga mengatur proses interaksi antar-individu atau kelompok yang terkait dengan hubungan antar-sesama manusia (hablun minannaas) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi pada media elektronik, yang digunakan untuk berpartisipasi, berbagi, dan menciptakan isi dalam bentuk blog, jejaring sosial, forum, dunia virtual dan bentuk lain.

Namun demikian ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam menyikapi konten atau informasi yang berasal dari media sosial memiliki kemungkinan benar dan salah.

Penjabarannya adalah konten atau informasi yang baik belum tentu benar. Begitu pula konten atau informasi yang benar belum tentu bermanfaat. Konten atau informasi yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan ke ranah publik. Artinya, tidak semua konten atau informasi yang benar itu boleh dan pantas disebar ke ranah publik.

Mengacu aturan umum yang berlaku, Mu'alim menyarankan seseorang sebelum masuk dunia digital perlu memiliki proteksi diri, dalam arti mengamankan semua properti yang dimiliki. Ini dapat dimulai dari mengamankan  komputer dengan memasang anti-virus atau personal firewall agar data di komputer tidak mudah diambil orang lain.

“Jangan terlalu mudah percaya dengan internet Pastikan bahwa Anda mengunggah informasi pribadi kepada alamat URL yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hati-hati terhadap alamat URL palsu, phising dan lain-lain,” kata dia.

Narasumber lainnya, Ali Formen Yudha (Dosen Pendidikan Anak Unnes), membagikan beberapa tips untuk pembelajaran digital, literasi digital dan cakap digital. Cakap digital merupakan kemampuan untuk mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak TIK serta sistem operasi digital.

Aspek kecakapan digital di antaranya meliputi pengetahuan dasar mengenai lanskap digital, internet dan dunia maya maupun pengetahuan dasar mengenai mesin pencarian informasi, cara penggunaan dan pemilahan data.

Dipandu moderator Dimas Satria, webinar bertema Metode Pembelajaran di Era Digital ini juga mengundang narasumber Heru Prasetio (Editor & Pemerhati Sosial Media), Nuzran Joher (Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI) dan Fira Sasmita (Professional MC) sebagai key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment