News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masih Lemah, Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Hukum Digital

Masih Lemah, Pemahaman dan Kesadaran Masyarakat terhadap Keamanan dan Hukum Digital






Purbalingga – Meskipun telah digunakan dan menjadi gaya hidup lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, namun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan hukum digital dinilai masih lemah. Padahal, keamanan digital merupakan suatu bentuk konsep dan upaya dalam memberikan perlindungan terhadap informasi digital yang dimiliki pengguna jasa digital. Sedangkan hukum digital berkaitan dengan aspek hukum atas perbuatan pelanggaran hukum terhadap penggunaan sarana digital.

”Keamanan digital dan hukum digital, keduanya adalah hal penting dalam pemanfaatan teknologi informasi,” kata direktur LBH Gerakan Kebangsaan Chrisman Damanik saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bertema ”Menjadi Masyarakat Digital yang Taat Hukum” yang digelar Kementerian Kominfo untuk masyarakat Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021).

Damanik mengatakan, setiap platform media digital umumnya memiliki aturan keamanan pemanfaatan maupun aturan hukum perlindungan bagi pengguna. Aturan hukum sebagai seperangkat norma hukum menjadi perlindungan hukum bagi pengguna jasa digital. Oleh karena itu, perlu berhati-hati dalam memanfaatkan perangkat atau jasa digital. 

Selain sanksi yang diberikan oleh penyedia layanan platform akibat ketidaktaatan penggunaan, pengguna media digital juga mesti berhati-hati saat mengunggah maupun berkomentar. Pasal 3 UU ITE yang memuat asas pemanfaatan TI menyebutkan: ”Pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.”

Sedangkan Pasal 4 UU ITE memuat pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan dengan tujuan, di antaranya: mencerdaskan kehidupan bangsa, mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelayanan publik.

”Kemudian juga membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab, serta memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi,” jelas Damanik. 

Selanjutnya, Damanik memberikan saran terkait penggunaan media digital agar terhindar dari persoalan hukum dengan cara: memahami aturan hukum atau regulasi yang berlaku; etika menggunakan media sosial; cek kebenaran informasi sebelum dibagikan; dan hati-hati dalam memosting data pribadi.

Bagi Damanik, kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam bermedia digital adalah hal pokok yang harus dilakukan. Dalam membangun kesadaran hukum masyarakat, maka harus ada setidaknya dua indikator, yakni: pengetahuan hukum dan pemahaman hukum.
 
”Pengetahuan hukum berarti seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Adapun pemahaman hukum artinya seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu,” pungkasnya.

Narasumber lain dalam webinar ini, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah (UMY) Yogyakarta Taufiqur Rahman mengingatkan para pengguna media digital mau menyadari dan mentaati keberadaan UU ITE yang telah mengatur pelanggaran oleh pengguna dalam aktivitasnya di media digital (sosial) beserta sanksi yang diberikan.

Dalam UU ITE No. 11 tahun 2008 pasal 27 disebutkan: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki: muatan yang melanggar kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, muatan pemerasan dan/atau pengancaman, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

”Begitu juga pada pasal 28 yang berisi soal larangan penyebaran informasi yang berbau SARA, dan pasal 29 tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pasal 28 ancamannya Rp 1 miliar, sedangkan pasal 29 ancamannya Rp 2 miliar,” tutup Taufiq.

Webinar yang dipandu oleh moderator presenter Nabila Nadjib itu, juga menghadirkan narasumber Tobirin (dosen Unsoed Purwokerto), Sukma Wahyu Wardono (wakil ketua PINSAKA Milenial Kwarda Jateng), dan Rakhma Lutfita selaku key opinion leader. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment