News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Viral Lagi, Pengakuan Korban Parkir Nuthuk Rp 20 Ribu

Viral Lagi, Pengakuan Korban Parkir Nuthuk Rp 20 Ribu


Tarif parkir Rp 20 ribu yang dikeluhkan warga di kawasan dekat Titik Nol (ist)

WARTAJOGJA.ID : Belum lama mereda kasus nuthuk atau mematok harga tak wajar harga pecel lele kepada wisatawan di kawasan sirip jalan Malioboro pekan lalu, kali ini viral lagi kasus nuthuk yang baru.

Awal pekan ini, muncul aduan warga soal parkir nuthuk yang lokasinya hanya selangkah dari Malioboro, yakni di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta atau barat Titik Nol Kilometer.

Salah seorang warganet dengan nama akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di media sosial seputar informasi Yogya, Info Cegatan Jogja, pada Senin 31 Mei 2021.

Ia dan suami syok ketika usai menyambangi Titik Nol Kilometer pada Minggu petang (30/5), ditodong tarif Rp 20 ribu untuk parkir mobilnya yang berpelat AB di sebuah lahan kosong dekat kawasan itu.

Meski sudah menjelaskan dirinya warga asli Yogya, tetap saja juru parkir tak mau tahu dan ia diminta membayar tarif sesuai yang tertera pada tiket parkir.

"Biasanya tarif parkir mobil Rp 5 ribu, apa karena sedang ramai? Kasihan para wisatawan itu kalau ditodong seperti ini, bagiku orang Jogja sungguh malu melihat nominal karcis itu," katanya.

Aktivis sosial dari Forum Pemantau Indepeden (Forpi) Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan 
kasus nuthuk tarif parkir seakan tidak ada efek jeranya. 

"Beberapa waktu lalu juru parkir di dekat Kebun Binatang Gembira Loka disidang dan denda Rp 500 ribu, tapi ini sudah kembali muncul, seakan tidak ada jeranya," kata Kamba.

Kamba mengatakan upaya penertiban, pembinaan oleh petugas Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Saber Pungli dari Polresta Yogyakarta juga sudah gencar namun tak jua berhasil melibas para juru parkir nakal ini.

"Sudah saatnya semua pelaku nuthuk tarif tak sesuai ketentian ini diseret ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.

Kamba mendorong ada pemaksimalan pidana denda  maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. 
 
"Jangan sampai kasus nuthuk parkir dan maupun nuthuk harga di kawasan wisata khususnya di Yogyakarta ini ibarat lepas kepala pegang buntut," katanya.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz mengatakan telah mendapati informasi kasus nuthuk parkir di barat Titik Nol itu.

"Dari unggahan warganet lokasi parkir itu ada di Jalan KH Ahmad Dahlan dan ilegal," kata dia.

Ilegal dalam arti baik dari karcis parkir yang diberikan kepada pengguna jasa maupun lokasi yang dipakai untuk jasa parkirnya. 

Menurutnya, di ruas jalan tersebut sendiri sebenarnya berlaku tarif  sebesar Rp 2.000 tanpa ada ketentuan tarif progresif atau penambahan biaya per jamnya. Sehingga jika juru parkir memungut Rp 20.000 atau 10 kali lipatnya sudah dipastikan ilegal.

"Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polresta Yogyakarta untuk melakukan penindakan di kawasan itu seperti kasus-kasus sebelumnya," kata Aziz. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment