News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pelatihan Literasi Digital di Kabupaten Grobogan, Bahas Pentingnya Literasi Keamanan Informasi

Pelatihan Literasi Digital di Kabupaten Grobogan, Bahas Pentingnya Literasi Keamanan Informasi




WARTAJOGJA.ID : Saat ini penduduk dunia berada dalam revolusi industri 4.0 yang menggabungkan teknologi informasi dengan teknologi cyber. Sebanyak 64 persen penduduk dunia sudah terkoneksi dengan internet. Revolusi digital tersebut juga ditandai dengan integrasi online dengan produksi industri untuk peningkatan efisien proses industri. 

Itulah antara lain materi yang dibahas dalam webinar hari pertama program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD), Senin (31/5). Kelas webinar pelatihan literasi digital dilaksanakan di 34 provinsi dan di 514 kabupaten/kota di Indonesia.

Pelatihan dalam bentuk seminar dan diskusi online tersebut diikuti oleh warga masyarakat di kabupaten/kota secara bergiliran. Khusus di Jateng dan DIY, pelatihan hari pertama digelar di enam kabupaten/kota, yakni: Kabupaten Tegal, Purworejo, Banyumas, Grobogan, Boyolali dan Blora.

Di Kabupaten Grobogan, pelatihan literasi digital gelaran Kementerian Kominfo dan Debindo ini diikuti oleh sekitar 461 peserta. Mereka datang dari beragam unsur. Di antaranya tenaga pendidik, staf dinas Organisasi Perangkat Daerah dan pelajar serta masyarakat umum. Seluruh peserta tampak antusias menyimak paparan dari empat narasumber dan seorang  _opinion leader._

Staf ahli Kementerian Kominfo Prof.  Henry Subiakto dalam paparannya menjelaskan, di Indonesia 107 juta warga masyarakat telah memanfaatkan medsos. Dari situ ada peluang potensi pasar yang bisa dikembangkan.  

"The Future is Better Than You Think", masa depan lebih baik daripada yang Anda kira. Revolusi industri memunculkan peluang dan inovasi digital," jelasnya.

Hadirnya aplikasi digital seperti uang elektronik, dompet digital, investasi online, mobile banking, dan pinjaman online memunculkan perubahan finansial di masyarakat. 

"Berbagai kemudahan diberikan  pinjaman online, namun kebocoran data pribadi rentan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertangggung jawab," ungkap Henry. 

Terkait itu, lanjut Henry, diperlukan adanya regulasi untuk meminimalisir peretasan data pribadi. Saat ini Kominfo telah menerbitkan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Pasal 26 ayat 1. Pasal ini menyatakan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. 

"Aturan ini diturunkan dalam PP No. 82/2012 dan PP No. 71 tahun 2019," imbuhnya.  

Deis Hartini, peserta webinar dari SD Jambon Pulokulon - Kabupaten Grobogan antusias mengikuti jalannya webinar. Dirinya mengaku banyak mendapatkan informasi dan tips berinternet aman yang diberikan oleh narasumber. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment