News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bantuan Hukum Pada Kelompok Miskin Penting

Bantuan Hukum Pada Kelompok Miskin Penting


Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto saat menggelar diskusi Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 tentang Bantuan Hukum di Rumah Makan Ingkung Grobog Sabtu (17/4).

WARTAJOGJA.ID : Ada sejumlah faktor yang melatarbelakangi rancangan peraturan daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan perlu untuk diperjuangkan.

"Misalnya, bantuan hukum tidak saja berupa pendampingan terhadap proses hukum yang ada, tetapi harus ada aspek penyuluhan atau edukasi. Komitmen Perda ini sebagai payung bagi Pemda untuk mendesain sistem pendidikan hukum," ujar Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menggelar diskusi Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah 2021 tentang Bantuan Hukum di Rumah Makan Ingkung Grobog Sabtu (17/4).

Eko mengatakan pentingnya sinergi dan kolaborasi bagi pemerintah DIY untuk mendukung program-program Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan juga pemerintah dalam memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terkait dengan berbagai upaya hukum.
" Perda ini adalah untuk mewujudkan keadilan di DIY, ke depan penguatan yang perlu dilakukan bukan masalah penegakan hukumnya, tetapi kesadaran hukum melalui edukasi," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta Y Sarimurti menuturkan, pembahasan bantuan hukum ditinjau dari sisi akademis.
“Kalau bicara mengenai sistem hukum, membangun tidak hanya substansi hukum, membangun institusi legal, dan membangun budaya hukum. Di dalam dokumen RPJM kita tidak secara eksplisit membangun budaya hukum itu,” katanya.
Menurutnya, penting ke depan untuk memerhatikan bagaimana Perda Bantuan Hukum dengan mengingat diri kita sebagai negara hukum.
Ada 2 konsep negara hukum, yaitu civil law dan rule of law (common law). Beberapa prinsip civil law antara lain negara harus sungguh-sungguh melindungi hak asasi manusia, ada pembagian kekuasan negara, harus berdasarkan UU, serta adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

Perwakilan Kanwil Kemenkumham DIY, Wisnu, menyampaikan materi terkait pembentukan perundang-undangan.
“Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum  secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum,”katanya (arifin)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment