News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diundangkan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Siapkan Aksi Turun Ke Jalan Serentak

RUU Omnibus Law Cipta Kerja Diundangkan, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY Siapkan Aksi Turun Ke Jalan Serentak



ilustrasi demi tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja (ist)

WARTAJOGJA.ID: Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY berkukuh menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah diundangkan pemerintah dan DPR RI.

Dalam siaran persnya Senin 5 Oktober 2020, Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY menilai Indonesia dan rakyatnya kini sedang dalam posisi gawat darurat karena dua hal. 

Pertama, ketidakmampuan pemerintah dalam menangani pandemi COVID – 19 dan kedua; sikap keras kepala Pemerintah dan DPR RI yang ingin mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja meski ditolak oleh rakyat Indonesia semenjak itu diwacanakan. 

Berkaitan dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja, kaum pekerja/buruh di Indonesia melalui perwakilan serikat – serikat pekerja/buruh telah melakukan berbagai upaya dialog seperti Audiensi dengan Lembaga Legislative baik pusat maupun daerah, unjuk rasa, maupun pengirim Daftar Investaris Masalah (DIM) RUU Omnibus Law Cipta Kerja, namun seluruh upaya dialog yang demokratis tidak digubris oleh Pemerintah dan DPR RI. 

Oleh karena itu, Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang terdiri dari DPD K. SPSI DIY – ATUC, DPD SPN DIY, F SPM Indonesia Regional DIY – Jawa Tengah, DPW ASPEK Indonesia DIY, F SP NIBA DIY, F SP LEM DIY, F SP TSK DIY, LBH SIKAP Yogyakarta, Sekolah Buruh Yogyakarta dan FPPI Yogyakarta menyatakan sejumlah sikap.
 
“Mendukung, Mensukseskan, dan Melaksanakan Aksi Mogok 
Nasional pada 6 – 8 Oktober 2020 baik di Jakarta maupun di DIY” begitu bunyi siaran pers MPBI DIY.
 
Ada beberapa alasan yang perlu digarisbawahi sehingga menyebabkan MPBI DIY menolak Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR RI, yaitu : 
1. UMK bersyarat dan UMSK dihapus; 
2. Sebagai akibat UMK bersyarat dan UMSK dihapus, maka upah pekerja/buruh akan semakin menjadi lebih rendah; 
3. Sebagai akibat UMK bersyarat dan UMSK dihapus, maka pekerja/buruh akan selalu hidup dalam posisi kekurangan dan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup layak; 
4. Pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan; 
5. PKWT atau kontrak seumur hidup; 
6. Sistem Outsourcing tanpa batas dan seumur hidup; 
7. Jam kerja yang eksploitatif; 
8. Dihilangkannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang; 
9. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang; 
10. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka berpotensi terjadinya penurunan jumlah pekerja/buruh yang berserikat karena takut kontrak diperpanjang karena bergabung dengan Serikat Pekerja/Buruh;  
11. Sebagai akibat pekerja/buruh kontrak dan outsourcing, maka secara psikologis pekerja/buruh akan selalu merasa terteror sepanjang tahun berkaitan dengan kepastian kerja dan kepastian pendapatan; 
12. RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 

Berdasarkan alasan alasan tersebut, MPBI DIY akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Damai pada Kamis/8 Oktober 2020 mukai pukul 09.00 WIB dengan
rute Tugu Pal Putih Jogja – DPRD DIY – Kantor Kepatihan 

Pada kesempatan itu MPBI DIY akan  menuntut : 
1. Batalkan pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja 
2. Tolak PP 78/2015 sebagai dasar Penetapan UMK DIY 2021 
3. Tetapkan UMK DIY 2021 berdasarkan survey KHL 
 
(Rls)

 
 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment