News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masa Libur Panjang, FORPI Yogya: Awasi Parkir Nuthuk !!

Masa Libur Panjang, FORPI Yogya: Awasi Parkir Nuthuk !!



Ilustrasi parkir (ist)

WARTAJOGJA.ID: Forum Pemantau Independen (Forpi) Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong kepada Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas terhadap oknum juru parkir (jukir) yang nakal dengan menaikkan tarif parkir di luar ketentuan bertepatan memasuki liburan panjang (long weekend) mulai Rabu tanggal 28  hingga 1 November 2020 baik dikawasan wisata maupun kuliner di kota Yogyakarta. 

Adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir di luar aturan yang ada di kota Yogyakarta kerap terjadi di saat momen libur panjang, seperti momen lebaran maupun tahun baru termasuk long weekend. Hal ini jelas merusak citra Yogyakarta sebagai tujuan wisata favorit bagi pelancong. 

"Jangan sampai perilaku nuthuk tarif parkir menjadi semacam penyakit tahunan saat liburan panjang di kota Yogyakarta yang terus terjadi," ujar
anggota Forpi Kota Yogyakarta Bidang Pemantauan dan Investigasi.
Baharuddin Kamba Selasa (27/10).

Kamba mengatakan papan informasi tarif parkir termasuk kawasan tarif progresif serta kanal-kanal pengaduan yang bisa diakses juga responsif perlu ditambah dan diperjelas termasuk para petugas yang siap menindaklanjuti apabila ada aduan warga terkait adanya oknum jukir yang nuthuk tarif parkir, misalnya. 

"Hampir setiap tahun khususnya momen libur panjang, Forpi Kota Yogyakarta menerima aduan terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan," ujarya.

Selain itu protokol kesehatan wajib dipatuhui dan ditegakkan termasuk jam operasional toko modern berjejaring juga tetap diawasi. 

Ia meminta jangan sampai lengah dengan memanfaatkan liburan panjang. Bagi warga yang menemukan adanya oknum jukir yang nuthuk atau menaikkan tarif parkir yang melanggar aturan tentunya disertai dengan bukti berupa karcis dapat disampaikan melaui layanan aduan Forpi Kota Yogyakarta dengan nomor 081360661597. 

"Aduan warga masyarakat tersebut dalam waktu yang tidak lama, Forpi Kota Yogyakarta sampaikan ke OPD terkait untuk segera ditindaklanjuti," kata Baharuddin Kamba. (Nis)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment