News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

5 Sikap Serikat Pekerja KSPSI DIY Terhadap Edaran Menaker Soal UMK 2021

5 Sikap Serikat Pekerja KSPSI DIY Terhadap Edaran Menaker Soal UMK 2021



ilustrasi aspirasi pekerja (ist)

WARTAJOGJA.ID: DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY merespon terbitnya  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI yang menyinggung soal ketentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam surat edaran itu menetapkan bahwa upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias sama dengan 2020.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang dirilis pekan ini.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Ruswadi mengeluarkan 5 sikap organisasinya terhadap surat edaran menaker itu.

"Pertama, yang dimaksud nilai kenaikan adalah jumlah besaran prosentase/rupiah sama dengan tahun lalu maka dapat diasumsikan, serendah-rendahnya (upah minimum) sama dengan tahun lalu," ujar Ruswadi dalam siaran pers 30 Oktober 2020.

Kedua, surat edaran itu baru sebatas anjuran, kebijakan pemerintah sebagai pedoman dalam penetapan upah minimum karena situasi kondisi pandemi Covid-19.

"Apakah semua perusahaan berdampak besar, seberapa dampaknya, harus dibuktikan," katanya.

Ketiga, berpedoman kepada tujuan, fungsi, hak dan kewajiban serikat pekerja, untuk melindungi, membela, dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya sesuai diatur undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Maka sudah seharusnya kenaikan upah harus dirundingkan dengan serikat pekerja/buruh setempat.

"Keempat, upah minimun adalah untuk pekerja baru dengan masa kerja 0 tahun dan/atau dibawah 1 tahun, dengan demikian kita harus merundingkan yang masa kerjanya di atas 1 tahun, agar adil dan memberi motivasi," ujarnya.

Kelima, bila kenaikan upah diatur di perjanjian kerja bersama (PKB), pelaksanaan dan/atau perubahan, isi PKB itu juga harus disepakati bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh. Sehingga sudah semestinya pengusaha melibatkan serikat pekerja.

"Dan serikat pekerja punyak hak penuh untuk merundingkan dan menolak bila berkeberatan," ujarnya. (Rio Ardian)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment