Alat Peraga Kampanye Sudah Marak , Bawaslu Sleman Himbau Diturunkan
Sejumlah alat peraga kampanye pilkada 2020 yang sudah bertebaran di berbagai kawasan Sleman (ist) |
WARTAJOGJA.ID : Bawaslu Sleman mengimbau kepada seluruh bakal
pasangan calon (bapaslon) untuk menurunkan secara mandiri alat peraga yang
telah terpasang di beberapa titik. Sebab hal tersebut melanggar ketentuan yang
telah ada.
Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Sleman,
Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan dari pantauannya banyak alat peraga yang
telah dipasang menjelang ditetapkannya
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman oleh KPU pada 23 September 2020
mendatang. Padahal seharusnya itu dilakukan saat masa kampanye nanti.
“Begitu pasangan calon ditetapkan oleh KPU, maka
seluruh pasangan calon tidak diperbolehkan kampanye hingga dimulainya masa
kampanye pada 26 September 2020. Karena ada pasal pidana terkait kampanye di
luarjadwal,” kata Arjuna Jumat (18/9).
Arjuna berkata, Bawaslu belum dapat menindak alat
peraga bapaslon yang sudah terpasang
tersebut. Karena belum ditetapkannya pasangan calon oleh KPU. Sesuai
aturanperundang-undangan, kampanye itu dilaksanakan oleh partai politik
dan/atau pasangancalon, bukan bapaslon.
“Sebelum adanya penetapan paslon oleh KPU, maka
penindakan pelanggaran alat peraga oleh bapaslon lebih merupakan kewenangannya
Satpol PP karena melanggar Perda Reklame,” ujarnya.
Bawaslu Sleman juga meminta KPU mengoptimalkan posko
pelayanan pendaftaran pemilih selama proses pengumuman dan tanggapan masyarakat
serta perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sleman 2020. Pasalnya, menurut pencermatan Bawaslu, masih terdapat
sekitar 26.330 pemilih yang potensial didaftar sebagai pemilih.
Angka itu didapatkan dari pengurangan antara jumlah
pengguna hak pilih pada Pemilu 2019 lalu ditambahkan penduduk masuk dan pemilih
pemula dikurangi penjumlahan penduduk keluar wilayah Sleman dan meninggal dunia
medio 18 April 2019 hingga 13 Agustus 2020 yang tercatat sebanyak 841.934 jiwa.
“Bila angka 841.934 dikurangi DPS 794.839 pemilih
maka didapatlah angka 26.330 pemilih potensial itu,” kata Ketua Bawaslu Sleman,
M. Abdul Karim Mustofa.
Adapun angka data penduduk masuk, pemilih pemula,
penduduk keluar, dan penduduk meninggal dunia medio 18 April 2019 hingga 13
Agustus 2020 itu, jelas Karim, adalah angka resmi yang didapatkan Bawaslu dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Sleman.
Bila dibandingkan dengan jumlah DPS Pemilihan Bupati
Sleman yang telah disahkan pada 11 September 2020 lalu, tentu perlu kerja keras
KPU Kabupaten Sleman dalam menjaring pemilih-pemilih potensial tersebut.
“Salah satu upaya yang dapat ditempuh KPU adalah dengan mengoptimalkan posko pelayanan pendaftaran pemilih, dan hal ini juga sudah kami sampaikan pada saat pleno rekapitulasi penetapan DPS Pemilihan Bupati Sleman beberapa waktu lalu,” kata Karim. (Rls)
Post a Comment