News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Darurat Covid Diperpanjang, Hotel Yogya Perketat Protokol Bagi Tamu

Darurat Covid Diperpanjang, Hotel Yogya Perketat Protokol Bagi Tamu

 


WARTAJOGJA.ID : Kunjungan wisatawan yang dirasakan kalangan pelaku perhotelan di Yogya masih cukup fluktuatif.

Walau okupansi sempat melonjak tajam hingga rata-rata 70 persen saat dua momen selama Agustus 2020 lalu, yakni saat libur kemerdekaan dan malam Sura, namun tingkat hunian itu kini kembali menurun hingga diangka 40 persen untuk hotel berbintang.

Bersamaan dengan itu, akhir Agustus ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan untuk memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 di DIY hingga akhir September 2020.

Perpanjangan status darurat itu menyusul fenomena munculnya sejumlah klaster baru Covid-19 di Yogya, usai masa liburan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono pun mengungkap bagaimana penerapan protokol kesehatan CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety, and Environmental Sustainability) di hotel Yogya saat ini.

“Dari 400 hotel di Yogya, saat ini yang baru beroperasi baru 168 hotel,” ujar Deddy Kamis 3 September 2020.

Hotel-hotel yang sudah beroperasi itu pun belum boleh membuka seluruh kamarnya untuk dijual kepada konsumen. Maksimal hanya 70 persen dari total kamar yang dimiliki. Sedangkan sisa 30 persen kamar digunakan sebagai cadangan ketika ada kamar yang selesai dipakai tamu agar tidak langsung disewakan ke tamu lainnya melainkan didiamkan dan dibersihkan dulu dengan disinfektan.

“Setiap hotel wajib menyediakan satu kamar emergency sebagai bagian antisipasi keadaan darurat,” ujarnya.

Protokol kesehatan untuk restoran di hotel pun juga diatur ketat. Terutama restoran yang menyediakan makananya dengan model prasmanan. Tamu akan diberi dua pilihan saat makan dengan hotel prasamanan itu. Pertama makanannya diambilkan oleh petugas hotel atau mengambil sendiri namun harus memakai sarung tangan plastik sekali pakai yang disediakan pihak hotel.

“Kapasitas duduk di restoran hotel juga diatur maksimal 60 persen. Misalnya saat makan pagi yang rentangnya pukul 06.00-10.00, tamu akan dibagi jam makannya dalam empat kloter agar tidak bersamaan,” ujar Deddy.

Sedangkan pengaturan protokol untuk penggunaan kolam renang juga diperketat. Misalnya untuk kolam renang ukuran 8 x 6 meter yang sebelumnya bisa dipakai sampai 20 orang, kini hanya maksimal 40 persennya atau 7-8 orang.

“Untuk kolam renang treatmentnya harus setiap hari, saat diberi obat klorin,” ujar Deddy.

Deddy menuturkan penerapan protokol kesehatan dari kalangan perhotelan di Yogya kini makin diperketat dengan adanya kebijakan verifikasi kelayakan operasional hasil kerjasama Pemerintah Kota Yogyakarta dengan PHRI.

“Verifikasi hotel ini menjadi kesepakatan kami memberikan trust kepada wisatawan. Memang tidak wajib tapi hotel yang tidak bersedia silahkan tanggungsendiri akibatnya karena ini tuntutan wisatawan di masa pandemi ini,” ujar Deddy.

“Orang berwisata itu kan mau sehat, bukan cari penyakit. Kita harus kepercayaan dong pada mereka,” Deddy menambahkan.

Verifikasi gratis yang dilakukan Dinas Pariwisata di tiap kabupaten dengan pemerintah tingkat kecamatan itu awal September ini baru digencarkan di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Gunungkidul, dan Kulonprogo. Belum menyentuh Kabupaten Sleman yang selama ini menjadi surganya hotel bintang di Yogya.

Deddy mengatakan penerapan protokol CHSE dasar tetap dijaga ketat. Dimulai saat tamu datang atau hendak check in. Tamu wajib mengikuti seluruh protokol dari mulai pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, dan mampu menunjukkan surat keterangan sehat jika mereka berasal dari zona merah penularan Covid-19. (Cak/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment