News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Cabang Yogyakarta : Mulai Juli Iuran JKN-KIS Disesuaikan

BPJS Cabang Yogyakarta : Mulai Juli Iuran JKN-KIS Disesuaikan


Kepala Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti

WARTAJOGJA.ID : Kepala Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti menjelaskan soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Peraturan ini membahas soal penyesuaian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan.

Sebelumnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020 untuk kelas I sebesar Rp 160.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas III sebesar Rp 42.000.

Namun pada bulan April, Mei, Juni 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan kembali seperti semula mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II sebesar Rp 51.000, dan kelas III sebesar Rp 25.500.

"Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III," ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti, Senin (22/6/2020).

Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencari pola serta memperbaiki sistem sebelumnya. Penyesuaian besaran iuran ini kelak akan diikuti dengan peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan.

Rupanya, pemerintah memberikan subsidi bagi peserta BPJS Kesehatan kelas III. Meski iuran bulanan naik menjadi Rp 42.000, namun peserta hanya perlu membayar Rp 25.500 saja. Sisanya akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Walaupun peserta bayarnya Rp 25.500, BPJS Kesehatan tetap terima Rp 42.000. Selisihnya dibayar pemerintah melalui Kementerian Keuangan," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam Perpres ini akan ada penyesuaian denda jika peserta terlambat membayar. Per 1 Januari 2021 nanti, besaran denda tak lagi 2,5% namun disesuaikan menjadi 5%. Meski ada peningkatan, Hesti menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tak mencari pendapatan dari denda tersebut.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Yogyakarta, Dwi Hesti Yuniarti

"JKN tidak cari pendapatan dari denda. Namun, hal ini bertujuan agar peserta disiplin (membayar) dan kartu peserta selalu aktif," tegasnya.

Dwi mengatakan bahwa keterlambatan peserta membayar iuran bulanan berdampak pada cash flow di rumah sakit. Padahal setiap bulannya, rumah sakit harus melayani pasien BPJS Kesehatan. Alhasil, rumah sakit tidak mampu memberikan layanan sesuai standar.

Pihaknya berharap, dengan adanya penyesuaian ini kondisi keuangan fasilitas kesehatan membaik, lalu kualitas pelayanan akan ditingkatkan, dan kepuasan konsumen juga akan meningkat. Selain itu, ada pula penyempurnaan aplikasi Mobile JKN.

Hesti mengatakan bahwa banyak pasien JKN-KIS yang saat menggunakan rujukan layanan rumah sakit, selalu merasa dinomorduakan, khususnya dalam hal penempatan kamar dan jadwal operasi. Hal inilah yang kerap diadukan ke BPJS Kesehatan. 

Padahal saat pihaknya mengkonfirmasi ke rumah sakit, ketersediaan kamar memang kosong dan jadwal operasi memang sedang penuh.

"Kami meminta rumah sakit yang kerja sama supaya ada keterbukaan soal layanan tempat tidur. Sehingga kelihatan di sana jumlah kamarnya," kata Dwi.

Hingga kini, 89,75% warga DIY sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan. Dari angka tersebut, Hesti mengungkapkan hanya sekitar 18% saja yang menunggak.

(Wit/Rls)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment