News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Survei Kemendes RI: 89 Persen Kepala Desa Tolak Mudik

Survei Kemendes RI: 89 Persen Kepala Desa Tolak Mudik


WARTAJOGJA.ID: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT RI) melakukan survei terhadap 3.931 kepala desa di 31 provinsi di Indonesia. Hasilnya 89,75 persen kepala desa menyatakan tidak setuju warga mereka mudik pada libur lebaran tahun ini di tengah wabah Covid-19.

"Diperoleh nilai hampir mutlak yakni 89,75 persen kepala desa tidak setuju warganya mudik pada saat ini," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kemendes Ivanovich Agusta menjelaskan hasil survei, dikutip dari kata data, Rabu (15/4/2020).

Dengan hasil survei tersebut, Agusta meminta warga yang tinggal di kota agar mendengar aspirasi dari kepala desa. "Mereka agar tidak mudik ke desa pada lebaran 2020," ujar dia.
Survei Kemedes PDTT RI menggunakan random sampling dengan metode kuantitatif. Kemudian sampel diambil secara acak di tiap Provinsi, jumlahnya disesuaikan dengan PDP (pasien dalam pengawasan) per 9 April 2020 pukul 15.00 WIB. Margin of error survei tercatat sebesar 1,31 persen.
Mengenai alasan pelarangan mudik, mayoritas kepala desa yang di survei menghawatirkan kesehatan. 

"Alasan kesehatan hampir mutlak pada Kades yang tidak setuju mudik yakni sebanyak 88,38 persen," beber Agusta. 

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memperkirakan ada 1,3 juta warga perantauan yang tinggal di wilayah Jabodetabek. Mereka berpotensi pulang kampung saat libur lebaran 2020.
Oleh karenanya, Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menyarankan pemerintah agar secara tegas melarang mudik untuk mencegah penyebaran virus corona. 
Dia mengatakan, karakter orang Indonesia sulit diimbau sehingga untuk mencegah penyebaran Covid-19 harus melarang mudik. Larangan mudik ini disarankan tertuang dalam peraturan dengan ketentuan sanksi yang tegas. “Orang Indonesia harus dikenakan sanksi,” kata Agus Pambagyo.
“Pemerintah harus mengeluarkan uang, apalagi ada Keppres baru, pemerintah harus segera mengatur,” kata ketua Balilatfo Kemendes PDTT tersebut. 

(Rls/Dom)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment