News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pakar FTI UII: Pemeriksaan Jejak Digital dan Kewenangan Hukum Jadi Kunci Penilaian Keabsahan Penyadapan di Era Digital

Pakar FTI UII: Pemeriksaan Jejak Digital dan Kewenangan Hukum Jadi Kunci Penilaian Keabsahan Penyadapan di Era Digital


WARTAJOGJA.ID : Praktik pemantauan komunikasi atau penyadapan di era digital kembali menjadi sorotan publik seiring dengan meningkatnya kompleksitas teknologi dan dinamika penegakan hukum. Praktik penyadapan tidak bisa dinilai secara general, melainkan harus ditinjau secara saksama melalui tindakan teknis yang benar-benar terjadi, kewenangan pejabat terkait, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

​Kepala Pusat Studi Keamanan Siber dan Forensika Digital (PUSFID) Universitas Islam Indonesia, Yudi Prayudi, menegaskan bahwa istilah illegal tapping atau penyadapan liar bukanlah merujuk pada nama suatu jenis teknologi tertentu, melainkan bentuk tindakan yang dilakukan tanpa hak atau secara melawan hukum. Menurutnya, pemantauan terhadap komunikasi seseorang memiliki batasan ketat yang telah diatur oleh regulasi.

​"Penyadapan dapat dipahami sebagai bentuk pemantauan terhadap seseorang melalui komunikasi yang dilakukannya, di mana pihak yang memantau mungkin memperoleh isi percakapan atau sekadar informasi hubungan komunikasi seperti nomor terhubung, waktu panggilan, dan durasi komunikasi," ujar Yudi Prayudi.

​Yudi juga menyoroti pentingnya membedakan secara teknis dan hukum sumber rekaman percakapan yang diperoleh. Rekaman yang diambil langsung oleh peserta percakapan memiliki dimensi yang berbeda dari tindakan pihak ketiga yang menyusup ke dalam jaringan, alat tersembunyi di ruang pertemuan, atau ekstraksi data dari perangkat ponsel yang tersimpan.

​Dalam kerangka perundang-undangan Indonesia, penyadapan hanya diizinkan untuk kepentingan peradilan pidana serta fungsi intelijen negara. Dasar hukumnya tersebar di berbagai regulasi, mulai dari Pasal 40 dan Pasal 42 UU Telekomunikasi yang menjamin kerahasiaan komunikasi, hingga Pasal 258 KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 yang mengancam pidana terhadap tindakan melawan hukum atas transmisi informasi elektronik non-publik.

​Khusus ranah intelijen, UU No. 17 Tahun 2011 mengatur kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk mendeteksi ancaman seperti terorisme, spionase, dan sabotase berdasarkan Pasal 31 dan 32. Kendati demikian, alasan keamanan negara tidak dapat dipakai secara sembarangan untuk menepis prosedur peradilan.

​"Tujuan intelijen ialah menyediakan informasi bagi penilaian dan pencegahan ancaman sesuai kewenangan, bukan mengumpulkan rahasia warga untuk kepentingan lain," kata Yudi Prayudi. "Hasil penyadapan digunakan hanya untuk kepentingan intelijen dan tidak untuk dipublikasikan."

​Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa kepemilikan alat, akun sistem, maupun jabatan formal tidak otomatis memberikan kebebasan kepada petugas untuk memantau siapa saja. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 telah menegaskan bahwa penyadapan membatasi hak privasi warga, sehingga penerapannya wajib berlandaskan undang-undang yang jelas dan spesifik.

​Dari sisi teknologis, institusi penegak hukum maupun intelijen kerap memanfaatkan Lawful Interception Management System (LIMS) yang berpedoman pada arsitektur teknis internasional seperti European Telecommunications Standards Institute (ETSI). Namun, keberadaan sistem canggih tersebut tidak serta-merta menjamin bahwa seluruh pengoperasian di lapangan berjalan secara sah.

​"Kata lawful pada nama LIMS harus dipahami sebagai tujuan penggunaan sistem berdasarkan hukum, bukan jaminan bahwa setiap tindakan penggunanya sah," tegas Yudi Prayudi.

​Ia memaparkan bahwa untuk membuktikan adanya dugaan penyalahgunaan penyadapan, tim pemeriksa harus mencocokkan dokumen kewenangan dengan jejak digital, mulai dari catatan perubahan sasaran, waktu aktivasi pemantauan, data yang benar-benar dihasilkan, hingga riwayat akses pengguna. Pencantuman sebuah nomor ponsel sebagai sasaran di dalam sistem belum membuktikan bahwa isi percakapan telah berhasil direkam atau diakses oleh pihak tertentu.

​Kesenjangan antara kemampuan teknologi dan batasan kewenangan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi hak asasi manusia, seperti merusak nama baik, menimbulkan rasa takut untuk berbicara terbuka, hingga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Pengawasan internal pimpinan institusi dan pengawasan eksternal oleh DPR RI sebagaimana diamanatkan Pasal 43 UU Intelijen Negara, serta sanksi pidana dalam Pasal 47, menjadi benteng utama dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

​"Pada akhirnya, penyadapan menyangkut manusia, bukan sekadar nomor, akun, atau berkas suara. Prosedur penyadapan merupakan perlindungan yang nyata untuk membatasi kekuasaan, melindungi warga, dan membantu petugas yang bertindak sah mempertanggungjawabkan pekerjaannya," tutur Yudi Prayudi.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment