Forum Kebangsaan DIY Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran dan Usut KKN
WARTAJOGJA.ID — Dinamika hukum dan konstitusi nasional kembali bergolak menyusul keluarnya putusan terkait keabsahan formil jabatan Wakil Presiden RI. Berlandaskan hal tersebut, Forum Kebangsaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama aliansi aktivis dan tokoh masyarakat secara resmi melayangkan desakan keras agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera menggunakan Hak Menyatakan Pendapat guna memproses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan sikap tegas ini dikeluarkan setelah Forum Kebangsaan DIY mencermati dua produk hukum penting, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 dan Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Berdasarkan putusan tersebut, Gibran dinilai menggunakan ijazah luar negeri tanpa bukti penyetaraan yang sah setara SMA, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formil Pasal 6 UUD 1945 jo Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 serta memenuhi alasan pemberhentian berdasarkan Pasal 7A UUD 1945.
Perwakilan tokoh aliansi yang terdiri dari HM. Syukri Fadloli, S.H., Prof. Dr. Muhammad Chirzin, Ustadz Jahdan Humam, Brigjen TNI (Purn.) Santoso, hingga Heru Nugroho, S.Sos., menegaskan bahwa proses penyetaraan ijazah tersebut cacat hukum Tata Usaha Negara (TUN). Konsekuensinya, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskannya dinilai cacat prosedur dan batal demi hukum.
Dalam poin tuntutannya, Forum Kebangsaan DIY mendesak DPR RI agar segera mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka, yang kemudian dilanjutkan dengan Sidang Istimewa MPR sesuai mekanisme Pasal 7B UUD 1945.
Selain itu, aliansi tokoh masyarakat Yogyakarta tersebut melayangkan panggilan moral kepada seluruh fraksi partai politik di parlemen agar senantiasa mengutamakan tanggung jawab konstitusional serta tidak bertindak sebagai perisai oligarki.
Pihaknya juga meminta Presiden Prabowo Subianto bersama Partai Gerindra untuk bersikap kenegarawanan dengan proaktif mendukung proses konstitusional di DPR RI serta mengusut dugaan tindak pidana pemalsuan surat demi menjaga marwah kepemimpinan nasional yang legal.
Tidak hanya berfokus pada persoalan administratif pencalonan, Forum Kebangsaan DIY turut mendesak DPR RI melalui fungsi pengawasannya agar memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk mengusut tuntas segala dugaan Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) keluarga Jokowi tanpa pandang bulu.
Seluruh rangkaian proses konstitusional dan penegakan hukum tersebut ditekankan harus berjalan secara netral serta terbebas dari segala bentuk intervensi pihak kekuasaan manapun demi menegakkan keadilan dan menjaga kedamaian bangsa.
Post a Comment