Pernyataan Sikap Dema UIN: Soroti RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
WARTAJOGJA.ID : Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta mengeluarkan lima poin pernyataan sikap mendesak terkait arah penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sikap tersebut dibacakan dalam rangkaian puncak dialog publik bertajuk "Menagih Komitmen RUU Perampasan Aset dalam Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran" yang dihelat di kampus setempat pada Selasa (20/10/2026).
Dalam pernyataan resminya, DEMA UIN Sunan Kalijaga menyampaikan lima butir tuntutan utama. Pertama, mendesak DPR RI dan pemerintah agar memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berjalan transparan, partisipatif, serta murni berorientasi pada kepentingan publik.
Kedua, menuntut regulasi yang efektif dan berkeadilan dengan menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta mekanisme pengawasan kuat guna mencegah segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Ketiga, mengapresiasi komitmen awal pemerintah dalam memberantas korupsi namun menuntut langkah konkret tanpa pandang bulu dalam menuntaskan regulasi tersebut.
Keempat, mendorong penguatan akuntabilitas penegakan hukum lewat transparansi pengelolaan aset hasil kejahatan beserta
pertanggungjawaban aparat penegak hukum.
Kelima, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk terus mengawal proses legislasi serta implementasi kebijakan secara kritis, independen, dan berkelanjutan.
Pernyataan sikap yang menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti sekadar pada penghukuman pelaku melainkan pemulihan kerugian negara ini lahir dari bedah gagasan mendalam bersama sejumlah pakar.
Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, dalam sesinya menegaskan bahwa perumusan RUU Perampasan Aset wajib menempatkan etika di posisi tertinggi guna menutup celah korupsi politik. Saut mengingatkan agar publik tetap bersikap kritis sebagai wujud kecintaan kepada tanah air.
"Jangan ada hak-hak masyarakat sipil itu nantinya dirampas dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset yang bakal disahkan ini, makanya asas kehati-hatian harus tetap dijalankan," ujar Saut.
Senada dengan hal tersebut, Tenaga Ahli Badan Komunikasi RI, Dicky Anandya, menyampaikan bahwa kualitas pembahasan tiap pasal jauh lebih mendesak dibandingkan target kejar tayang pengesahan regulasi. Dicky membeberkan data faktual bahwa sepanjang 2025 kerugian negara akibat rasuah menembus angka 300 triliun rupiah, sementara pemulihan aset baru mengembalikan sekitar 24 triliun rupiah.
"Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto tetap berkomitmen memperkuat orientasi pemberantasan korupsi yang berfokus pada penyelamatan aset, di mana pembahasan badan pengelola aset dan aset digital seperti kripto tengah dikaji mendalam," ujar Dicky.
Sementara itu, peneliti Nalar Institute, Arsa Lay, menyoroti tantangan demokrasi akibat koalisi besar pemerintah yang membuat fungsi pengawasan melemah. Arsa mendorong keterbukaan draf RUU Perampasan Aset untuk mencegah penyelundupan pasal bermasalah. "Keterbukaan draf RUU Perampasan Aset mutlak diperlukan untuk menghindari kekhawatiran adanya pasal-pasal selundupan serta menguji akuntabilitas secara transparan," tegas Arsa.
Gerakan kritis mahasiswa turut dipertegas oleh Presiden Mahasiswa DEMA UIN Sunan Kalijaga, Diaz Habibie Rahman, yang menyatakan aksi jalanan perlu dikawal kajian akademik agar substansinya tajam.
"Target dari kegiatan ini, selain memang mengadakan forum diskusi, kita di sini belanja masalah sekaligus brainstorming dari berbagai pakar, baik dari akademisi, masyarakat sipil, maupun dari pemerintah itu sendiri," ungkap Diaz.
Ia menambahkan, hasil naskah akademik dan policy brief tersebut akan langsung dibawa ke Senayan melalui Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Ketua Panitia Rizal Muhaimin menambahkan pentingnya kehati-hatian dalam mengawal regulasi yang mangkrak sejak 2012 agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
"Bukan berarti ketika tanggal 15 Desember itu tidak disahkan, bukan berarti Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Gibran ini gagal menjadi presiden, tapi asas kehati-hatian itu harus tetap dijalankan oleh DPR RI Komisi III agar undang-undang ini benar-benar bisa dijalankan dengan baik dan maksimal," pungkas Rizal.
Post a Comment