News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Penyebab Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 1,2 Miliar

Penyebab Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 1,2 Miliar

WARTAJOGJA.ID : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta menuntut Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (51), dengan hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin, 12 Oktober 2026.

Selain itu,, JPU juga menuntut ketua yayasan itu dengan denda Rp 900 juta, serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 1,2 miliar untuk para korban anak.

​Tuntutan tersebut lantaran terdakwa dinilai terbukti melanggar sejumlah ketentuan hukum dalam kasus kekerasan dan penganiayaan sedikitnya 83 anak yang kasusnya terungkap pada April 2026 silam.

Pelanggaran itu mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak, sistem pendidikan nasional, hingga perlindungan konsumen.

​"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU dalam amar tuntutannya.

​Selain pidana badan, jaksa juga membebankan denda senilai Rp 900 juta subsider 180 hari kurungan. 

Tak hanya itu, terdakwa turut diwajibkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada 83 anak yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran.

​"Meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa membayar restitusi kepada anak korban sebanyak 83 anak korban, sebesar Rp 1.275.166.309,80, sebagaimana keputusan dari LPSK tanggal 9 September 2026," kata jaksa.

Ganti rugi itu, lanjut jaksa, harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

​JPU menambahkan, apabila restitusi tersebut mangkir dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atas izin majelis hakim. Jika hasil pelelangan masih belum mencukupi, hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana pengganti selama 217 hari.

JPU menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga dakwaan.

Pertama Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ketiga pasal kesatu Pasal 77B jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana terakhir kali diubah dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, jo Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 111 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

JPU juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan. Misalnya, perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam asuhannya, dan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan layak. Namun hal itu tidak didapatkan oleh anak-anak.

Kemudian terdakwa menyalahgunakan kepercayaan para orang tua murid. Serta melakukan pelanggaran hukum berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Tindakan terdakwa juga menimbulkan penderitaan fisik maupun psikologis pada anak-anak korban.

Selain itu, tindakan terdakwa juga menimbulkan keresahan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengasuhan anak. Ditambah status terdakwa yang merupakan residivis kasus tindak pidana korupsi.

Hakim kemudian mempersilahkan terdakwa dan penasihat hukum untuk mengajukan keberatan. Namun penasihat hukum memutuskan untuk mengajukan keberatan pekan depan. Hakim kemudian menunda persidangan di tanggal 19 Oktober 2029. 

Sementara itu, salah satu orang tua korban, Imedia, mengungkapkan apresiasi dan harapannya agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang setimpal.

​"Puas dengan (tuntutan) JPU, tapi ini belum putusan. Kami berharap hukuman maksimal," ujar Imedia.

​

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment