Pansus DPRD Yogyakarta Godok Aturan Tata Beracara BK, Perketat Etika Medsos hingga Batas Waktu Aduan
WARTAJOGJA.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Yogyakarta segera memiliki instrumen hukum yang lebih solid dalam menjaga marwah lembaga legislatif. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Yogyakarta saat ini tengah mematangkan Rancangan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan guna memastikan setiap penanganan kasus dugaan pelanggaran etik berjalan efektif, terukur, dan memiliki kepastian hukum yang jelas tanpa ada ruang tebang pilih.
Ketua Pansus Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, menyampaikan bahwa regulasi anyar ini dirancang untuk memperjelas mandat operasional BK sebagai alat kelengkapan dewan yang krusial. Menurutnya, posisi BK sangat strategis karena memegang kewenangan luas mulai dari menerima aduan, memproses laporan kode etik, hingga menjatuhkan sanksi kepada anggota dewan yang melanggar ketentuan.
"Badan Kehormatan merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang memegang peran strategis dalam menjaga marwah lembaga dewan. BK bahkan memiliki kewenangan yang cukup luas, mulai dari menerima aduan atau pelaporan terkait kode etik, memproses laporan hingga menjatuhkan sanksi," ujar Tri Waluko Widodo saat memberikan keterangan, Selasa.
Ia menambahkan, penyusunan pedoman tata beracara ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengantisipasi dinamika zaman, termasuk tantangan dari perkembangan teknologi digital yang kian masif memengaruhi etika berpolitik. Kompleksitas era digital menuntut adanya standar pembuktian baru yang sah dan akuntabel di mata hukum internal dewan.
Dalam pembahasannya, Pansus menyoroti beragam instrumen bukti modern yang kerap disertakan dalam pelaporan, seperti tangkapan layar, rekaman audio dan video, hingga meta data jejak digital. Selain bentuk bukti, Pansus juga tengah menggodok aturan terkait batas waktu kadaluwarsa aduan agar laporan yang masuk memiliki batasan administratif yang jelas.
"BK perlu memiliki acuan apakah pelaporan pelanggaran etik dibatasi dalam hitungan bulan atau periode tertentu, atau tetap dapat diajukan tanpa batas waktu. Pembahasan bahkan mengerucut pada kemungkinan masa kadaluwarsa sekitar enam bulan hingga satu tahun. Namun, angka tersebut belum menjadi keputusan," jelasnya.
Kendati memperluas cakupan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, Pansus memastikan regulasi ini tidak akan tumpang tindih dengan ranah penegakan hukum formal. Batasan antara pelanggaran etik internal dan tindak pidana murni dipisahkan secara tegas, sehingga proses hukum pidana tetap berjalan melalui jalur yang semestinya sementara BK fokus pada penegakan disiplin lembaga.
Peraturan baru ini sekaligus mempertegas wibawa BK agar mampu menindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar kode etik dan tata tertib, baik dari jajaran anggota biasa maupun pimpinan dewan. Penguatan kewenangan eksekusi sanksi tersebut dirumuskan agar kedudukan lembaga pengawas etik ini semakin solid dan berwibawa di lingkungan parlemen daerah.
"Peraturan Tata Beracara tidak hanya berkutat pada batas waktu laporan. Perlu penegasan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi terhadap pimpinan maupun anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib. Kewenangan tersebut dimasukkan untuk memperjelas posisi BK dalam menjalankan tugasnya," tegas Tri Waluko Widodo.
Sebagai langkah adaptif terhadap kemudahan pelayanan publik, draf aturan ini turut membuka ruang pelaporan secara daring melalui kanal khusus atau fasilitas hotline digital. Meskipun demikian, Pansus memberikan penekanan khusus agar keamanan dan privasi pelapor maupun korban tetap terlindungi secara ketat demi menghindari risiko kebocoran data rahasia.
"Kendati demikian, aspek keamanan dan privasi tetap menjadi prioritas utama. Pansus menekankan bahwa perlindungan identitas pelapor dan korban wajib dijamin secara ketat agar pemanfaatan teknologi digital tidak justru merugikan atau membeberkan informasi yang semestinya dirahasiakan," pungkasnya.
Melalui perumusan tata beracara yang komprehensif ini, DPRD Kota Yogyakarta optimistis kedudukan serta profesionalisme Badan Kehormatan akan semakin meningkat dalam mengawal integritas moral para wakil rakyat ke depan.
Post a Comment