News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPPU Kanwil VII Gelar Bimtek Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di DIY

KPPU Kanwil VII Gelar Bimtek Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa di DIY


WARTAJOGJA.ID — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VII menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Pengawasan Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang dan Jasa secara daring pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti 30 peserta yang berasal dari lingkungan Dinas Pekerjaan Umum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memperkuat tata kelola pengadaan pemerintah agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik monopoli.

​Pengadaan barang dan jasa pemerintah memiliki peran vital dalam pelaksanaan pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, proses pengadaan dituntut agar efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat guna memastikan penggunaan anggaran negara memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Namun, proses ini masih kerap dibayangi potensi pelanggaran seperti persekongkolan tender, manipulasi proses pemilihan, diskriminasi, hingga penyalahgunaan persyaratan pengadaan yang berujung pada inefisiensi dan kerugian anggaran.

​Analis Kebijakan Ahli Muda Kanwil VII KPPU, Ratmawan Ari Kusnandar, menegaskan pentingnya penerapan tiga prinsip utama dalam pengadaan barang dan jasa, yakni transparan melalui pemanfaatan e-procurement, nondiskriminatif, serta penggunaan spesifikasi teknis yang objektif. Ia membeberkan berbagai bentuk persekongkolan—baik horizontal, vertikal, maupun pihak ketiga—sekaligus mengingatkan tingginya risiko hukum bagi para pelanggar.

​“Pelaku usaha yang terbukti melanggar terancam sanksi administratif berupa daftar hitam (blacklist) anggaran APBN/APBD, denda mulai Rp1 miliar hingga 50 persen dari keuntungan bersih, serta kewajiban ganti rugi. Sementara bagi pejabat pengadaan, persekongkolan vertikal berisiko memicu pelanggaran sumpah jabatan hingga tindak pidana korupsi,” ujar Ratmawan.

​Dalam sesi diskusi, peserta dari DPUPESDM DIY, Didik, menanyakan prosedur konsultasi ke KPPU serta batasan kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berpotensi memicu persaingan tidak sehat. Menanggapi hal itu, Ratmawan menjelaskan bahwa KPPU berwenang memberikan saran atas kebijakan pemerintah sesuai Pasal 35 huruf e UU Nomor 5 Tahun 1999 melalui surat resmi maupun konsultasi langsung. Ia juga memaparkan titik rawan pada ranah PPK, seperti pemberian informasi asimetris, pengumuman terbatas, pemangkasan waktu pelaksanaan, hingga penyusunan dokumen kualifikasi yang diskriminatif dan hanya menguntungkan satu penyedia.

​Melalui agenda ini, KPPU Kanwil VII berharap seluruh dinas PU di wilayah DIY dapat meningkatkan integritas, mengikis praktik monopoli, dan memastikan proses pengadaan barang dan jasa berjalan secara sehat demi efisiensi anggaran daerah.

​Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VII KPPU, Kamal Barok, menyampaikan bahwa pengawasan dan pencegahan sejak dini menjadi kunci utama dalam menjaga iklim persaingan usaha di daerah.

​“Siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen KPPU Kanwil VII untuk terus mendorong transparansi dan pencegahan pelanggaran persaingan usaha dalam proyek-proyek pemerintah. Kami berharap edukasi melalui bimbingan teknis ini mampu membentengi para pejabat pengadaan serta pelaku usaha dari praktik-praktik curang yang merugikan keuangan negara,” kata Kamal.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment