180 SPBU Nakal di Jateng-DIY Disanksi Terkait Pelanggaran Penyaluran BBM Subsidi
WARTAJOGJA.ID : PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memberikan sanksi 180 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga awal September 2026.
Penindakan ini didominasi kasus pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di tingkat penyalur.
"Jumlah SPBU yang kena sanksi tersebut mencapai sekitar 16 persen dari total 1.117 SPBU yang beroperasi di wilayah Jateng dan DIY," kata Pejabat Sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Risky Diba Avrita, Jumat, 4 September 2026.
Ia mengatakan penjatuhan sanksi didasarkan pada laporan masyarakat serta hasil investigasi mandiri tim Pertamina terhadap oknum operator maupun karyawan SPBU yang terbukti melakukan penyimpangan.
Diba menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan berpatokan pada poin-poin perjanjian kerja sama antara Pertamina dengan lembaga penyalur.
180 SPBU tersebut terdiri dari 8 SPBU di DIY dan sisanya di Jateng.
Diba membeberkan jenis pelanggaran itu beragam mulai dari terbanyak 97 diantaranya penyaluran tidak sesuai peruntukan atau ketentuan, CCTV tidak sesuai ketentuan ada 25 SPBU, lalu pelanggaran sarana dan fasilitas tidak sesuai ketentuan ada 7 SPBU.
Diba menambahkan, sanksi yang diberikan kepada pihak SPBU disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan di lapangan.
“Sanksi yang dijatuhkan juga beragam, mulai dari surat peringatan hingga penghentian penyaluran selama waktu tertentu,” ujarnya.
Laporan pengaduan dari masyarakat memegang peranan penting dalam pembongkaran praktik penyelewengan ini.
Diba mengungkapkan, sekitar 40 persen dari total sanksi yang diterbitkan berawal dari laporan warga yang masuk ke saluran resmi Pertamina Call Center 135.
Diba mengaku bahwa pengawasan rantai distribusi BBM subsidi tidak bisa hanya dibebankan kepada Pertamina semata.
Pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan yang hanya mencakup area lembaga penyalur dan operator, sehingga penindakan terhadap konsumen nakal membutuhkan keterlibatan pihak kepolisian dan pemerintah daerah.
Modus penyimpangan oleh konsumen, seperti pengisian BBM secara berulang serta penggunaan tangki kendaraan yang bermodifikasi untuk penimbunan, sejauh ini kerap memanfaatkan celah regulasi pengisian BBM di SPBU.
Oleh karena itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci utama penindakan di tingkat konsumen.
"Masyarakat diharapkan terus aktif melaporkan indikasi kecurangan distribusi BBM bersubsidi di lingkungannya agar dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan regulasi yang berlaku," kata dia.
Post a Comment