Target Pendapatan Dishub Kota Yogyakarta Dipangkas Nyaris Rp900 Juta, DPRD Desak Audit Eksternal dan Digitalisasi Tata Kelola Parkir
WARTAJOGJA.ID — Target pendapatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta kembali mengalami penyesuaian tajam dalam APBD Perubahan 2026. Target yang semula dipatok sebesar Rp8,48 miliar terpaksa dipangkas menjadi Rp7,59 miliar, atau terkoreksi hingga nyaris Rp900 juta.
Penurunan paling signifikan bersumber dari retribusi parkir tepi jalan umum yang terkoreksi hingga Rp800 juta, dengan Kawasan II menyumbang penurunan terbesar yakni Rp700 juta. Di sisi lain, pos retribusi seperti Tempat Khusus Parkir (TKP) Ngabean justru mencatat sedikit perbaikan. Ketimpangan ini memperkuat dugaan bahwa persoalan utama bukan sekadar proyeksi yang meleset, melainkan lemahnya pemantauan dan penagihan pendapatan di lapangan.
Menanggapi fenomena koreksi berulang tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta mendesak adanya pembenahan tata kelola, digitalisasi, hingga keterlibatan pihak independen. Pemkot bahkan menargetkan Dishub harus mampu menggenjot dan menjaga pendapatan di kisaran Rp10 miliar hingga Rp12 miliar begitu tahun 2027 dimulai agar tren penurunan tidak berlanjut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta, Munazar, M.Psi, menegaskan bahwa penyesuaian target yang terus berulang harus menjadi peringatan keras atas kegagalan mekanisme pengawasan internal Dishub. Menurutnya, pengawasan sektor parkir yang sangat rawan kebocoran tidak lagi cukup hanya mengandalkan audit internal pemerintah daerah.
"Tidak masuk akal jika warga diminta menanggung kenaikan pungutan, sementara tata kelola di balik penarikan retribusi itu sendiri masih tertutup dan hanya diawasi dari dalam," tegas Munazar.
Munazar menyoroti keberadaan 731 titik parkir di Kota Yogyakarta yang memiliki karakteristik serta potensi berlainan. Ia menilai Dishub selama ini keliru dalam menetapkan besaran target penerimaan di setiap lokasi karena terlalu kaku mengacu pada data terdahulu, bukannya melihat kondisi aktual di lapangan.
"Betul setiap titik memang berbeda. Ada titik yang potensinya besar, ada yang kecil. Jadi sistem penetapannya harus bisa melihat kondisi riil masing-masing titik dan kawasan secara lebih aktual," ujar Munazar.
Ia pun mendorong pembaruan sistem penetapan target berbasis data real-time dan digitalisasi demi mempermudah pemantauan saat terjadi dinamika di lapangan. Selain pembenahan sistem, Munazar membuka opsi penerapan skema lelang terbuka untuk pengelolaan spot maupun kawasan parkir agar tercipta iklim kompetisi yang sehat dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sebagai bahan evaluasi, Munazar membandingkan kinerja pengelolaan TKP oleh Dishub dengan unit kerja lain di lingkungan Pemkot Yogyakarta. TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro tercatat mampu menyumbang sekitar Rp1 miliar dalam setahun, sementara TKP Giwangan di bawah pengelolaan BPKAD menembus angka Rp230 juta.
"Kalau TKP yang dikelola UPT Kawasan Malioboro bisa mencapai Rp1 miliar setahun dan TKP Giwangan yang dikelola BPKAD sudah Rp230 juta, kenapa TKP-TKP yang dikelola Dishub belum maksimal? Ini yang harus dievaluasi," kata Munazar.
Kendati mengakui bahwa setiap titik parkir memiliki karakter yang tidak bisa diseragamkan, ia menegaskan pencapaian UPT lain harus dijadikan tolok ukurobjektif bagi Dishub dalam mengukur optimalisasi pendapatan daerah.
"Yang kita sorot pengelolaannya. Kita ingin potensi di masing-masing titik itu benar-benar dihitung dan dikelola secara maksimal," pungkasnya.
Post a Comment