News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Komisi D DPRD Kota Jogja Desak Perluasan Penerima JPD dan Santunan Kematian

Komisi D DPRD Kota Jogja Desak Perluasan Penerima JPD dan Santunan Kematian


WARTA​JOGJA.ID — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memperluas cakupan penerima bantuan Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) dan Santunan Kematian (Sankem). Langkah ini diambil setelah legislatif menemukan fakta banyaknya warga berpenghasilan rendah yang justru terlewat dari skema bantuan akibat ketidakvalidan data kependudukan.

​Temuan di lapangan menunjukkan tidak sedikit warga yang secara riil berada dalam kondisi miskin, namun tercatat masuk dalam desil 6 ke atas pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pengkategorian tersebut otomatis mengganjal hak mereka untuk mengakses bantuan karena terbentur aturan batas desil yang ketat.

​Ketua Komisi D DPRD Kota Jogja, Darini, menegaskan bahwa ketidakakuratan DTKS serta kondisi perekonomian warga yang terus dinamis menjadi alasan mendasar perlunya terobosan regulasi. Selama ini, program JPD hanya dikhususkan bagi masyarakat desil 1 hingga 5, sementara bantuan Sankem dipatok sangat terbatas untuk Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) desil 1 dan 2.

​"Di lapangan ada warga yang betul-betul tidak mampu, tapi begitu dibuka datanya masuk desil 6 sampai 10. Maka kami bersepakat mendorong pelebaran hingga desil 6 agar mereka tetap terintervensi," tegas Darini saat memberikan keterangan resmi di kantornya pada Senin (10/8/2026).

​Guna merealisasikan wacana tersebut, legislatif telah menggelar rapat lintas sektor bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Bagian Hukum, serta Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jogja. Rapat gabungan tersebut menyepakati perlunya perubahan aturan agar warga desil 6 dapat terjangkau program bantuan.

​Tindak lanjut dari kesepakatan ini mencakup penyusunan payung hukum baru berupa revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) serta Petunjuk Teknis (Juknis) oleh Bagian Hukum dan instansi terkait sebelum disosialisasikan secara resmi kepada publik.

​Meski demikian, pengawasan ketat tetap disiapkan agar kebijakan perluasan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Calon penerima bantuan dari kelompok desil 6 nantinya diwajibkan menyertakan surat pernyataan tidak mampu mandiri di atas materai. Dokumen tersebut mencantumkan klausul sanksi tegas yang mewajibkan penerima mengembalikan seluruh dana bantuan ke kas daerah apabila di kemudian hari terbukti memberikan data ekonomi yang salah.

​Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menyadari bahwa perluasan cakupan penerima bantuan bakal berimplikasi pada peningkatan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jogja. Sebagai solusi atas kendala anggaran, ia mengusulkan penerapan skema bantuan berjenjang daripada membagikan nominal yang sama rata.

​Dalam skema skenario tersebut, jika warga desil 1 dan 2 mendapatkan Santunan Kematian penuh senilai Rp 4 juta, maka penerima pada kategori desil 3 hingga 6 dapat dialokasikan nominal proporsional seperti Rp 1 juta atau Rp 2 juta menyesuaikan kapasitas fiskal daerah.

​“Sebab adil itu tidak harus sama besarnya. Yang terpenting masyarakat merasakan hadirnya intervensi dan perlindungan dari Pemkot Jogja," tandas Darini.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment