Kaukus Parlemen Hijau Daerah Sepakati Deklarasi Yogyakarta, Rumuskan Sejumlah Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran
WARTAJOGJA.ID — Di tengah tekanan anggaran yang semakin ketat dan ancaman kerusakan lingkungan yang terus menguat, perwakilan legislator daerah dari Aceh hingga Papua yang tergabung dalam Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD) resmi meluncurkan Deklarasi Yogyakarta pada Jumat (7/8/2026) sore.
Komitmen kolektif yang dicetuskan di sela agenda Akademi Perdana KPHD Nasional di Kota Yogyakarta ini menjadi tonggak penting dalam memosisikan DPRD sebagai garda terdepan aksi iklim, mendorong tata kelola keuangan hijau, sekaligus mempercepat pencapaian target iklim nasional (Nationally Determined Contribution/NDC).
Langkah strategis ini lahir dari kegelisahan nyata di tingkat lokal. Pada konteks tahun 2026, kapasitas fiskal banyak daerah terus menyusut seiring berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat.
Sementara itu, biaya yang harus ditanggung akibat kekeringan, krisis air bersih, ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat El Nino yang aktif, serta bencana alam justru melonjak drastis. Kondisi ini menciptakan jurang yang semakin lebar antara kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan mendesak untuk menjaga daya dukung lingkungan.
Koordinator Presidium KPHD sekaligus Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menangkap keresahan mendalam yang dirasakan oleh para wakil rakyat di daerah. Menurutnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota tidak boleh menjadi penghalang untuk bertindak.
"Ketika transfer pusat dipangkas, ruang gerak anggaran daerah makin sempit. Padahal risiko iklim menuntut belanja darurat yang jauh lebih besar. Penganggaran hijau bukan lagi beban tambahan, melainkan strategi perlindungan ekonomi jangka panjang," ujar Mutmainah.
Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ekologis harus diposisikan sebagai strategi perlindungan fiskal dan ekonomi daerah. "DPRD perlu memastikan setiap rupiah APBD menghasilkan manfaat ganda. Penganggaran hijau (green budgeting) bukan berarti menambah belanja lingkungan, melainkan memprioritaskan pencegahan krisis, mengurangi kerugian bencana, serta meningkatkan efisiensi," tegasnya.
Selain masalah anggaran, KPHD menyoroti ketidakadilan dalam skema pembiayaan lingkungan dan pembagian dana bagi hasil. Kerusakan ekosistem sering kali tidak dihitung secara layak, sehingga daerah-daerah yang konsisten menjaga hutan dan sumber daya alam justru tidak mendapatkan kompensasi yang memadai dari pemerintah.
Untuk menjawab tantangan tersebut, kaukus menetapkan tujuh agenda aksi strategis yang dibacakan oleh Koordinator Regional Sumatera KPHD sekaligus Anggota DPRD Provinsi Riau, Abdullah.
"Rencana aksi operasional mencakup dorongan terhadap Legislasi Hijau, penerapan Green Budgeting dan Climate Budget Tagging, hingga Paket Respon Fiskal untuk mengantisipasi bencana El Nino dan karhutla melalui optimalisasi Belanja Tidak Terduga (BTT)," papar Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah menerangkan bahwa agenda strategis ini juga mencakup bidang perpajakan, pengelolaan karbon, dan generasi muda. "Kami juga mendorong pengembangan Eco-Tax Daerah sebagai opsi insentif/disinsentif dalam kerangka UU HKPD, pengawasan tata kelola karbon regional di sektor FOLU (Forestry and Other Land Use), serta penguatan peran generasi muda lewat Green Lab KPHD Policy Pipeline," jelasnya.
Melalui Deklarasi Yogyakarta, KPHD turut menerbitkan seruan bersama kepada pemerintah pusat agar merevisi sejumlah rancangan regulasi strategis serta mendesain skema transfer fiskal berbasis ekologis (Ecological Fiscal Transfer). Skema ini diharapkan dapat memberikan insentif nyata bagi daerah pelindung hutan, sekaligus memastikan bahwa pemerintah pusat tidak memberikan mandat lingkungan ke daerah tanpa disertai dukungan pendanaan yang memadai.
Isu lingkungan di tingkat tapak turut menjadi perhatian utama, salah satunya persoalan sampah yang terus membengkak di Daerah Istimewa Yogyakarta di tengah APBD yang relatif stagnan. Anggota DPRD DIY, Sigit Nur Syam, menyoroti ketimpangan tata kelola sampah domestik dan perlunya penguatan regulasi bagi produsen.
"Hanya sekitar 20 hingga 30 persen sampah yang bisa diolah menjadi nilai ekonomi. Sisanya justru membebani anggaran operasional. Regulasi harus diperkuat agar produsen ikut bertanggung jawab membiayai pengolahan limbah yang mereka hasilkan," tegas Sigit.
Deklarasi Yogyakarta menjadi sinyal jelas bahwa parlemen daerah siap bergerak bersama secara bersinergi. Langkah kolektif ini diharapkan mampu mendorong perubahan nyata dalam pengelolaan anggaran dan penyusunan regulasi, guna menjaga ruang hidup yang lebih aman dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Post a Comment