News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KAI Yogya Lapor Polisi Soal Pemuda Yang Ngamuk Rusak Palang Saat Kereta Lewat

KAI Yogya Lapor Polisi Soal Pemuda Yang Ngamuk Rusak Palang Saat Kereta Lewat

WARTAJOGJA.ID: Tindakan anarkis seorang pemuda yang merusak palang perlintasan kereta api JPL 734 di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Minggu (9/8/2026) sore pukul 17.30 WIB, berbuntut panjang. 

Dalam video beredar tampak pengendara motor tanpa helm itu awalnya berhenti saat palang kereta menutup. Namun tiba tiba ia turun dari motor dan mulai merusak palang kereta sesaat sebelum kereta lewat. Aksinya berlanjut ketika kereta sudah lewat, ia kembali merusak palang di sisi lainnya dan sempat terlibat cek cok dengan warga dan TNI yang menegurnya.

PT KAI Daop 6 Yogyakarta secara resmi memproses kejadian yang membuat lengan perlintasan sisi selatan patah ini ke jalur hukum.
​Peristiwa ini sempat mengejutkan warga sekitar karena terjadi tepat di saat arus perjalanan kereta api tengah melintas. 

Beruntung, insiden tersebut tidak sampai mengganggu operasional kereta api. Petugas pengamanan dan tim prasarana Daop 6 Yogyakarta bergerak cepat mengamankan lokasi dan langsung menggarap perbaikan, hingga palang pintu tersebut beroperasi normal kembali tepat pada pukul 18.35 WIB.

​Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa perbuatan nekat oknum pemuda tersebut sangat berisiko fatal bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan. Pihak KAI telah menyerahkan penanganan kasus perusakan prasarana publik ini kepada kepolisian setempat.

​“KAI Daop 6 juga membuat laporan resmi kepada kepolisian agar dapat diproses lanjut sesuai ketentuan. Petugas lapangan kami terutama petugas pengamanan dan unit prasarana KAI juga bersama kepolisian akan berkolaborasi untuk upaya preventif ke depannya,” tegas Feni, Minggu.

​Feni memaparkan bahwa keselamatan di lintasan sebidang dilindungi oleh payung hukum yang ketat. Sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap pengguna jalan diwajibkan mendahulukan kereta api. 

Ketentuan ini juga diperkuat oleh Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi berhenti saat sinyal berbunyi, palang mulai menutup, serta memberikan hak utama kepada kereta api.

​“Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Feni.

​Atas kejadian ini, KAI Daop 6 mengimbau publik untuk senantiasa menaati rambu-rambu lalu lintas dan bersama-sama merawat prasarana keselamatan yang ada. "Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," tutup Feni.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment