News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tegas ! UAD DO Mahasiswa Terduga Kekerasan Seksual

Tegas ! UAD DO Mahasiswa Terduga Kekerasan Seksual


WARTAJOGJA.ID:  Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap atau drop out terhadap mahasiswa berinisial ACR yang diduga melakukan pelecehan seksual pada Rabu, 15 Juli 2026. 

Langkah tegas ini diambil setelah mahasiswa tersebut terbukti terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi kampus setempat saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata di wilayah Kabupaten Sleman pada medio Mei 2026 lalu.

​Pihak rektorat mengambil tindakan pemecatan ini untuk menindaklanjuti rekomendasi internal dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi kampus serta seiring dengan bergulirnya penyelidikan resmi oleh aparat kepolisian setempat. Sanksi pemecatan ini secara khusus merujuk pada Surat Ketua Satgas PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.

​Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, memberikan penjelasan resmi pada Rabu malam terkait status kemahasiswaan yang bersangkutan. Ariadi Nugraha menjelaskan, "UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa." Rabu, 15 Juli 2026.

​Lebih lanjut, Ariadi menerangkan bahwa akibat keputusan pemecatan tersebut, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama menempuh pendidikan di UAD. 

Keputusan tegas pimpinan universitas ini kemudian dituangkan secara formal ke dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR yang didasarkan pada surat rekomendasi Satgas. Ariadi Nugraha menambahkan, "Surat rekomendasi tersebut membahas secara khusus mengenai kasus kekerasan seksual mahasiswa yang terjadi di lokasi KKN."

​Melalui kebijakan ini, Ariadi Nugraha menegaskan komitmen penuh pihak kampus dalam menjaga integritas, ketertiban, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan akademik di lingkungan kampus. Ariadi Nugraha menegaskan, "UAD tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik, termasuk tindakan perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, gerakan LGBTQ+, serta berbagai tindakan asusila lainnya."

​Sebelum pihak universitas mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap tersebut, desakan agar terduga pelaku dikeluarkan secara permanen memang terus disuarakan oleh organisasi mahasiswa. Wakil Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UAD, Egy Dimas, menyampaikan bahwa pihaknya sempat menggelar audiensi bersama rektorat guna mendesak transparansi penanganan perkara tersebut karena korban sempat merasa belum mendapatkan tindak lanjut yang berarti dari dosen pengawas KKN sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dan menerima pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma mereka. 

Pada hari Minggu, 12 Juli 2026, Egy Dimas menyampaikan tuntutan mahasiswa dengan menyatakan, "Kami mendesak terduga pelaku bisa di-DO (drop out) sesuai Peraturan Rektor Tahun 2025 karena kasus pelecehan seksual adalah kasus pelanggaran berat."

​Dugaan kasus asusila ini pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial pada awal bulan Juli setelah diunggah oleh akun Instagram resmi milik BEM FH UAD Yogyakarta, di mana terduga pelaku ACR disebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM saat program KKN berlangsung pada pertengahan bulan Mei 2026 lalu serta pada kesempatan berkumpul bersama lainnya. Tidak hanya melakukan pelecehan secara sepihak, terduga pelaku bahkan dilaporkan menceritakan tindakan asusilanya itu kepada sejumlah pihak lain. Merespons aduan yang beredar luas di media sosial tersebut, kampus melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat bersama dengan Satgas PPKPT langsung berkoordinasi dan sempat menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan serta larangan bagi ACR untuk mengikuti program KKN selama dua periode ke depan, sebelum akhirnya resmi diikuti dengan pemecatan secara permanen sebagai mahasiswa.

​Pada ranah hukum pidana, Kepolisian Resor Kota Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mengonfirmasi dimulainya penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual yang menimpa FM dan ASM ini. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Sleman, Inspektur Satu Argo Anggoro, menuturkan bahwa laporan hukum resmi diajukan oleh korban dengan didampingi kuasa hukum melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak pada tanggal 6 Juli 2026. Pada hari Senin, 13 Juli 2026, Iptu Argo Anggoro memberikan konfirmasi dengan menyatakan, "Laporan kasus itu telah kami terima dan mulai diselidiki."

​Hingga saat ini, pihak penyidik kepolisian masih terus berupaya mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan pendalaman intensif guna mengungkap fakta sebenarnya dari peristiwa pidana tersebut. Namun, pihak kepolisian belum dapat membeberkan detail kejadian secara rinci kepada publik karena proses penyidikan perkara hingga kini masih terus bergulir.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment