Kawal Sidang Pelecehan Anak di Bantul, Aliansi Masyarakat Aksi Desak Hukuman Maksimal
WARTAJOGJA.ID – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Guyub Rukun Saklawase, dan Triga Nusantara DIY menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul pada Senin, 13 Juli 2026. Aksi solidaritas yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini bertujuan untuk mengawal penindakan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul. Dalam aksi tersebut, belasan massa membawa alat pengeras suara serta membentangkan spanduk putih bertuliskan tuntutan tegas agar aparat penegak hukum memberikan sanksi seberat-beratnya kepada pelaku.
Massa sengaja berkumpul bertepatan dengan agenda sidang ketiga perkara tersebut yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pria berinisial MM bin R yang juga merupakan tetangga korban. Kasus ini sebenarnya telah dilaporkan oleh ibu korban ke pihak kepolisian sejak Oktober 2025 yang lalu, namun dinilai berjalan lambat hingga terdakwa baru ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pajangan pada Maret 2026. Pihak aliansi masyarakat menyatakan hadir untuk memastikan proses hukum di Pengadilan Negeri Bantul dan Kejaksaan Negeri Bantul berjalan transparan tanpa ada kompromi.
Perwakilan sekaligus Koordinator Aksi Aliansi Rakyat Peduli Indonesia, Dani Eko Wiyono, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kondisi korban, terlebih ibu korban merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung tunggal keluarga. Dani menegaskan bahwa terdakwa tidak pantas mendapatkan hukuman ringan karena perbuatannya telah menghancurkan masa depan anak di bawah umur. Ia juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang sempat diterima oleh ibu korban dari pihak kejaksaan, meski hal tersebut masih harus ditelaah lebih mendalam.
"Kami semua di sini bersuara karena memiliki rasa nurani terkait masalah korban pelecehan seksual. Kami berharap ada tuntutan maksimal dan transparan. Jangan sampai kejadian-kejadian yang lalu hanya hukumannya ringan. Saya tidak mau hukum diperjualbelikan, saya tidak mau keputusan dirugikan. Saya minta hukum berjalan transparan, karena kalau pelaku ini dikasih ringan besok ada pelaku baru yang sama," ucap Dani Eko Wiyono saat ditemui setelah menggelar aksi di Pengadilan Negeri Bantul.
Berdasarkan kronologi kejadian, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar hingga kini korban sudah menginjak kelas 2 Sekolah Menengah Pertama. Kejadian bermula karena korban merupakan teman bermain dari anak terdakwa dan sering berkunjung ke rumah tersebut. Kasus ini baru terungkap setelah ibu korban mencurigai adanya perubahan sikap drastis pada anaknya yang mendadak menjadi lebih mudah marah. Rasa marah tersebut rupanya merupakan bentuk pelampiasan dan kekecewaan korban atas tindakan bejat yang kerap dilakukan oleh terdakwa. Setelah ditanya secara mendalam, korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian kelam yang dialaminya kepada sang ibu, yang kemudian langsung melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
Ketua Umum Guyub Rukun Saklawase, Gus Palir, yang turut hadir dalam aksi damai tersebut menyatakan bahwa kehadiran mereka adalah bentuk tuntutan nyata demi tegaknya rasa keadilan yang pasti. Ia mendesak agar hakim dan jaksa tidak bermain-main dalam memberikan vonis hukum kepada terdakwa yang sudah jelas melakukan pelanggaran moral dan hukum berat.
"Jangan sampai kejadian yang lalu hanya dijatuhi hukuman ringan. Dasar hukumnya jelas, enggak usah pakai hukum apapun lah. Yang namanya orang sudah usia sekian, terus tiba-tiba dia meniduri anak usia SD sampai SMP itu sudah pelecehan seksual. Itu sudah pasti salah," tegas Gus Palir di lokasi aksi.
Saat ini, penanganan psikologis dan hukum korban terus dikawal oleh tiga penasihat hukum, yaitu Novi Alissa Semendawai, Otong Satyagraha, dan Ahmad Fauzan. Salah satu penasihat hukum korban, Otong Satyagraha, membenarkan bahwa awal mula terjadinya pelecehan tersebut memang memanfaatkan kedekatan korban sebagai teman dari anak pelaku.
"Awal mula terjadinya pelecehan karena korban adalah teman anak pelaku. Korban sering kali bermain bersama anak pelaku ke rumahnya. Saat korban ke rumah anak pelaku, pelaku ini melakukan aksinya. Maret 2026 pelaku baru ditahan di lapas yang ada di Pajangan," pungkas Otong Satyagraha menjelaskan detail penahanan terdakwa.
Di sisi lain, Novi Alissa Semendawai selaku tim penasihat hukum juga menekankan bahwa selain fokus pada proses persidangan, pihaknya sedang berupaya keras untuk memulihkan trauma mendalam yang dialami oleh korban.
"Kami juga berupaya memberikan pemulihan psikis korban. Pemulihan psikologi anak penting, karena yang diserang bukan hanya fisik tetapi psikologi mental juga," jelas Novi Alissa Semendawai terkait kondisi mental anak perempuan tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail perkembangan penanganan awal kasus ini. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai perkara pelecehan seksual di Kapanewon Pleret tersebut hanya memberikan respons singkat agar publik menunggu perkembangan resmi.
"Mohon ditunggu," tutup Iptu Rita Hidayanto secara singkat saat dimintai keterangan.
Post a Comment